by

Tak Hiraukan PPKM Level IV, Warga Muara Beliti Tetap Gelar Pesta

KOPI, Musi Rawas – Walaupun telah terbitnya surat edaran Bupati Musi Rawas, Sumatra Selatan, Hj Ratna Machmud tentang PPKM Darurat Level 4 di Kabupaten berselogan Lan Serasan Sekantenan, masih ada juga yang tak mengindahkan hal tersebut.

Terpantau ada beberapa warga yang masih saja mengadakan hajatan ditengah situasi PPKM Darurat Level IV, seperti halnya hari ini sudah ada tiga tempat yang dibubarkan oleh anggota Polsek Muara Beliti.

Seperti hal nya warga RT 01, dan 09 Kecamatan Muara Beliti, serta warga Desa Rantau Bingin Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas. Warga yang tengah mengadakan acara hajatan dengan hiburan Musik dan Organ Tunggal tersebut dibubarkan oleh anggota Kepolisian, Sabtu (31/07/2021).

Camat Muara Beliti Hardiman ketika di konfirmasi melalui telpon seluler, menerangkan bahwasannya kita sudah komunikasi dengan Polsek Muara Beliti.

“Siang ini kami bersama jajaran Polsek akan meninjau kelokasi, kami sudah menghimbau ke masyarakat bahwa tidak boleh lagi mengadakan hajatan, akan tetapi kalau masih ada juga yang mengadakan hajatan maka kami akan kesana,” ujar Hardiman.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, S.I.K, M.A.P melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Dedi Purnama Jaya, setelah mengetahui hal tersebut langsung bergegas ke Desa Rantau Bingin Kecamatan TPK, setelah itu ke RT 01 dan 09 Muara Beliti, untuk melakukan pembubaran.

“Kami bersama anggota Polsek dan bersama Camat yang diwakili oleh Kasi Tapem Kecamatan Muara Beliti, sudah kelokasi dan memberikan teguran serta membubarkan kegiatan hajatan tersebut, jika setelah dibubarkan ternyata warga tersebut masih melanjutkan acara, maka akan kita datangi lagi dan kita bubarkan,” papar Kapolsek Muara Beliti.

Surat edaran Bupati Musi Rawas tersebut isinya antara lain untuk men tiadakan persedekahan/ acara pernikahan/ pesta dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan ditengah lonjakan kasus Covid-19 pada daerah setempat.

Bupati mengatakan, Pemkab Musi Rawas siap menjalankan instruksi Menteri Dalam Negeri dan arahan Presiden Republik Indonesia.

Bupati Musi Rawas juga menekankan kepada Camat dan Kades agar bisa melaksanakan Surat edaran yang telah di keluarkan Pemkab Musi Rawas, apabila tidak bisa, maka sangsi tegas diterima.

“Camat itukan istilahnya pimpinan daerah disana, dan kades-kades. Dia harus bisa menjalankan instruksi dari Bupati, jika tidak maka dia akan mendapat sangsi, tidak pantas jadi Camat di sana,” papar Bupati, Senin, (27/07/2021). (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA