by

Status Zona Merah Covid-19, Karawang Berlakukan PPKM Darurat

KOPI, Karawang – Menurut informasi dan pantauan Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang merupakan salah satu wilayah yang berstatus zona merah, dimana angka pasien yang terpapar Covid-19 terus melonjak. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mendagri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka Bupati Karawang, Hj. dr. Cellica Nurrachadiana, resmi memberlakukan PPKM Darurat, mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Bupati Cellica saat Apel PPKM Darurat yang digelar di Halaman Makodim 0604/Karawang, Sabtu (3/7/21). Kepada awak media, Bupati Cellica yang didampingi Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, menjelaskan dalam penerapan PPKM kali ini, untuk seluruh kegiatan non esensial dan non kritikal ditutup sementara.

“Warung-warung, restoran, boleh buka, namun tidak melayani makan di tempat yaitu makanannya dibawa pulang atau dibungkus,” jelas Cellica.

Begitupun dengan kegiatan ibadah sementara dilakukan di rumah; penyekatan dan penutupan jalan berlaku; pusat pemberlanjaan (Mall), tempat wisata, kegiatan sosial dan budaya, serta fasilitas olahraga, ditutup sementara.

“Dimohon seluruh masyarakat Karawang dapat mematuhi hal-hal yang telah ditentukan oleh pemerintah. Hal tersebut demi mengurangi dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 dan semoga kita diberikan kesehatan,” harap Bupati.

Sementara itu, Kodim 0604/ Karawang, Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo, siap menerjunkan pasukannya untuk mengawal dan memperkuat jalannya program PPKM Darurat. “Mulai hari ini pasukan BKO bertugas untuk membantu perkuatan dan penebalan baik penyekatan yang dilakukan Satgas dari Sektor Kepolisian maupun Dishub, kami siap membantu sebagai back up,” jelas Kodim.

Kemudian, pasukan BKO siap menegakkan disiplin masyarakat terutama dalam rangka mengurangi mobilitas dan kerumunan. “Pasukan BKO akan disebar ke seluruh desa-desa zona merah. Seperti yang diketahui Kabupaten Karawang masih berstatus zona merah yakni terdiri dari 30 kecamatan, 26 desa, dan 223 RT/RW masih zona merah,” ujar Medi.

Berdasarkan data tersebut, Karawang sangat membutuhkan perkuatan dalam membantu satgas-satgas dari tingkat kecamatan, desa dan RT/RW untuk penegakan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan terutama membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan.

“Selama 24 jam kami siap membantu, tiada henti dan tiada kata menyerah untuk mengingatkan masyarakat. Mungkin akan lebih tegas dan terukur terutama bagi masyarakat yang masih berkerumun, tidak mematuhi Prokes selama masa PPKM Darurat ini,” tandas Medi. (Dede N-KOPI)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA