by

Satreskrim Polres Tanggamus Bekuk Pelaku Pembunuhan Seorang Pria di Pugung

KOPI, Tanggamus Lampung – Tim Gabungan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tanggamus Tekab 308 bersama Polsek Pugung berhasil membekuk pelaku pembunuhan jasad pria tanpa busana dan tanpa identitas dalam kurun kurang dari dua kali dua puluh empat jam. Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di Dusun Kebumen, Pekon Banjar Agung Udik Pugung, dan TKP ke dua di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Pugung.

Korban Dede Saputra Bin Ashari (32) merupakan warga Dusun Kebon Kelapa, Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang yang juga pemilik dari Dede Cell, Toko Celluler Pasar Gisting Tanggamus tersebut. Menindak lanjuti penemuan jenazah dan Laporan Polisi (LP): LP/B-61/V11/2021/RES.TGM/SEK PUGUNG, Tgl 12/07/2021.

Satreskrim Polres Tanggamus langsung melakukan penyidikan yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Ramon Zamora, S.H., bersama Polsek Pugung yang dipimpin Kapolsek Ipda Okta Devi, S.H., M.H.

Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, S.I.K., yang diwakili Kabag Ops Kompol Bunyamin, S.H., M.H., dalam press release, Kamis (15/8/21). Ia menyampaikan dua pelaku pembunuhan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, kedua tersangka merupakan teman dekat korban, mereka berinisial BM alias Alan (21) warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan SA (33) warga Desa Nabang Sari Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.

Dalam press release tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, S.H; Kasubbag Humasres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, S.H; Kasipropam, Iptu Ujang Srikandi; dan Kanit Reskrim Polsek Pugung, Aipda David Sahibulah.

Sementara itu, Kasat Reskrim mengatakan bahwa dalam press release ini hanya bisa menghadirkan salah satu tersangka, karena satu tersangka lain reaktif Covid-19. “Rekan-rekan awak media, kami hanya menghadirkan seorang tersangka, dikarenakan seorang tersangka lainnya tidak dapat dihadirkan karena hasil swab antigen reaktif Covid-19,” ujar Ramon Zamora.

Ia menjelaskan, berawal dari penemuan mayat tanpa busana dan tanpa identitas di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, setelah melakukan serangkaian identifikasi maka terungkap identitas korban bernama Dede Saputra. Atas perintah Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, S.I.K., kemudian Satreskrim Polres bersama Polsek Pugung membentuk 3 tim untuk mengungkap pelakunya.

“Lalu, kurun waktu 24 jam pelaku SA ditangkap dirumahnya di Desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, selanjutnya dilakukan pengembangan kemudian melakukan penangkapan kepada BM, di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus,” jelasnya.

Sambungnya, awalnya BM menjemput korban sementara SA bersembunyi di lokasi yang direncanakan yakni kebun pepaya milik warga di Dusun Kebumen Pekon Banjar Agung Kecamatan Pugung. Usai melakukan hubungan sejenis di gubuk itu, BM yang tidak terima diberi bayaran Rp300 ribu dari yang dijanjikan Rp500 ribu langsung melakukan penikaman terhadap korban. Kemudian ZA membantu dengan melakukan pemukulan kepala korban menggunakan batu.

Setelah diyakini meninggal kemudian keduanya memasukkan korban ke plastik yang sudah disediakan oleh BM. Lalu, dengan motor korban, keduanya membuang mayatnya ke TKP ditemukan mayat.

Setelah itu keduanya berpisah di Kuburan Sukaraja, Talangpadang, BM membuang pisau dan baju korban ke sungai Sumanda dan selanjutnya kembali menemui SA mengantarnya membawa sepeda motor ke arah Natar, dengan membawa kabur motor, handphone dan uang korban.

“Motif kedua tersangka melakukan pembunuhan karena dendam. Sebab, korban sering ingkar janji. Dengan menjanjikan bayaran Rp700 ribu usai melakukan hubungan sejenis namun hanya dibayarkan 300 ribu, juga setelah korban menikah pelaku tidak pernah lagi mendapatkan uang dari korban,” bebernya.

Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara, ditubuh korban ditemukan 24 luka tusukan di bagian dada dan luka di kepala karena benda tumpul.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan seumur hidup, kemudian pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka BM alias Alan, ia merasa sering dibohongi korban soal bayaran usai berhubungan sejenis, BM merencanakan pembunuhan pemilik Counter Hp Dede Cell dengan menghubungi SA.

Dikatakan, dirinya kenal dengan Dede Saputra pada tahun 2019 saat dia sering bermain futsal di Talang Padang, korban sering nongkrong di lokasi tersebut karena pemilik futsal adalah rekan korban.

Pada awal tahun 2020, ia mulai intens berhubungan saat ingin menukar HP, korban menolak ditambah uang dan mengajak pacaran. Awalnya ia menolak berpacaran karena selalu dijanjikan uang terus sehingga ia akhirnya mau.

“Saat mulai intens, pertama kali melakukan hubungan sejenis dan sering dilakukan di konter Dede Cell milik korban, selain itu sudah seringkali termasuk di rumahnya dan hotel,” kata BM.

Namun, karena merasa sakit hati korban sering ingkar janji usai melakukan hubungan sejenis, bersama SA kemudian merencanakan pembunuhan. Kesempatan itu ia juga meminta maaf kepada keluarga korban.

“Saya minta maaf kepada keluarga atas perbuatan tersebut, saya menyesal dan khilap melakukan pembunuhan,” demikian ucapnya.

Ditemui usai Swab Antigen, pelaku SA mengakui dia akan menikah pada bulan ini. “Bulan ini nikah, sudah sebar undangan. Saya kecewa enggak jadi nikah,” ucapnya singkat. (*)

Sumber Berita: http://polrestanggamus.com//berita/2021/07/15/3223/polres-tanggamus-gelar-konferensi-pers-penangkapan-dua-pembunuhan-korban-dede-saputra #ixzz70hIE2N00
Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial No Derivatives

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA