by

Satgas Citarum Harum Sektor 19 Subsektor 2/Jayakerta Laksanakan Panen Jambu Kristal dan Cabai Keriting

KOPI, Karawang – Satgas Citarum Sektor 19 Subsektor 2/Jayakerta melaksanakan kegiatan panen Jambu Kristal dan Cabai keriting di Taman Icon Wisata Edukasi di Bojong Tugu 2, Desa Renggasdengklok Selatan, Kecamatan Renggasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Senin (19/7/21). Kegiatan tersebut dipimpin Dansub Sektor 2/Jayakerta, Pelda Dahlan Haryanto, didampingi Batih Sektor 19, Serma Suprianto, serta 5 personel dan warga setempat.

Kepada awak media, Dansub Sektor 2/Jayakerta menyampaikan penanaman Jambu Kristal dan Cabai keriting diinisiasi oleh personil Satgas Citarum Harum Sektor 19 Sub Sektor 2. Upaya tersebut dilakukan untuk pertahanan pangan dan hasil panennya bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

“Saya berharap kegiatan penanaman pohon Jambu Kristal dan Cabai keriting dapat berkesinambungan. Karena hasilnya dapat dimanfaatkan oleh warga sekitar, apalagi di tengah masa pandemi Covid-19 seperti saat ini,” ujar Dahlan.

Sementara itu, Batih Sektor 19, Serma Suprianto menyampaikan terima kasih kepada personil Satgas Citarum dan masyarakat yang telah bekerjasama, sehingga penanaman pohon Jambu Kristal dan Cabai keriting sukses dan hasil panennya sangat memuaskan.

“Terima kasih kepada Anggota Satgas dan masyarakat yang telah bekerjasama dalam penanaman Jambu Kristal dan Cabai dengan hasil yang memuaskan,” ujar Batih.

Selain itu, dalam penanaman Pohon Jambu Kristal dan Cabai tersebut menggunakan pupuk Bios-44, sehingga hasil panennya baik dan waktu panennya pun lebih cepat. Bios-44 merupakan hasil temuan TNI-AD.

“Dengan menggunakan pupuk Bios-44, sudah terbukti hasil panennya lebih banyak dan waktunya lebih cepat,” tutup Suprianto. (AAS)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA