by

Puan: Pastikan Bantuan Sampai ke Rakyat dan Desa

KOPI, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah memastikan bantuan-bantuan untuk rakyat yang terhimpit pandemi Covid-19 benar-benar sampai kepada yang berhak. “Percuma ada beragam kebijakan bahkan pembatasan mobilitas rakyat, kalau program-program di lapangan dijalankan ala kadarnya saja, apalagi yang terkait dengan perut rakyat,” kata Puan.

Puan menyoroti pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu (21/7/2021) bahwa bantuan sosial untuk desa banyak tertahan di pemerintah daerah. Bantuan yang seharusnya bisa sampai ke 8 juta keluarga di desa selama 12 bulan baru tersalur untuk 5,2 juta keluarga.

“Bagaimana mau membangun kepercayaan rakyat bila pelaksanaan di lapangan seperti itu?” tanya Puan.

Dari total pagu Rp 11,51 triliun, Menteri Keuangan menyebutkan realisasi bantuan untuk warga desa ini baru tersalur Rp 983 miliar. Dari seluruh provinsi dan kabupaten kota, ujar Menteri Keuangan, baru 21 pemerintah daerah yang tercatat telah menyalurkan bantuan buat desa dengan realisasi lebih dari 50 persen alokasi hingga Juli 2021.

Puan mengingatkan lagi, penanganan masalah kesehatan terkait Covid-19 memang penentu untuk semua kalangan bisa bergerak kembali, termasuk di ranah ekonomi. Untuk penanganan Covid-19 di lini kesehatan bisa berjalan optimal, pembatasan mobilitas adalah salah satu langkah penting sembari menanti vaksinasi menjangkau paling tidak 70 persen populasi.

Namun, pada saat yang sama, rakyat yang sebagian besar tidak punya kelonggaran finansial untuk kehidupan sehari-hari juga tetap harus dijamin kehidupannya. Itulah mengapa, kata Puan, semua bantuan yang sudah dirancang sebagai bagian dari kebijakan penanganan Covid-19 seharusnya menjadi prioritas seluruh jajaran pemerintah untuk menyampaikannya tepat sasaran dan tepat momentum.

“Kita semua berkejaran dengan waktu untuk segera mengatasi wabah ini, agar kita semua dapat kembali beraktivitas dan produktif,” tegas mantan Menko PMK ini.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA