by

PPKM Darurat Resmi Diberlakukan di Kota Cilegon

KOPI, Cilegon – Pemerintah Kota Cilegon resmi menerapkan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai pukul 00.00 Wib, 03 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Peraturan PPKM Darurat untuk wilayah Cilegon telah dikeluarkan oleh Walikota Cilegon, Heldy Agustian, SE, SH, MH, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 di wilayah Jawa dan Bali

Kota Cilegon, menurut instruksi Mendagri, masuk daerah pada level 3, sama seperti Kabupaten Tanggerang, Serang, dan Lebak. Peraturan tersebut menegaskan selama pemberlakuan PPKM darurat berlangsung, Gubernur, Bupati, dan Walikota melarang segala bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, seperti tempat makan/minum (warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan), dan termasuk pusat perbelanjaan. Mereka hanya melayani delivery order dan tidak diperbolehkan menyediakan santap di tempat.

Peraturan tersebut juga diberlakukan pada kegiatan resepsi pernikahan dengan ketentuan maksimal yang hadir berjumlah 30 orang dan agar lebih ekstra dalam menerapkan protokol kesehatan, acara makan dan minumpun para tamu harus dilakukan di dalam ruangan tertutup atau dibawa pulang.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, S.Ik, SH, mengatakan PPKM Darurat ini juga mengatur orang yang keluar/masuk ke wilayah Kota Cilegon dengan mendirikan pos chekpoint di gerbang tol dan pelabuhan penyeberangan Merak untuk melakukan pemeriksaan berupa surat keterangan dari dinas kesehatan. “Dan kami akan melakukan patroli keliling dengan rutin guna memastikan agar PPKM Darurat ini bisa berjalan semestinya,” ujar Sigit Haryono. (Pendi/red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA