KOPI, Cilegon – Pemerintah Kota Cilegon resmi menerapkan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai pukul 00.00 Wib, 03 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Peraturan PPKM Darurat untuk wilayah Cilegon telah dikeluarkan oleh Walikota Cilegon, Heldy Agustian, SE, SH, MH, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 di wilayah Jawa dan Bali
Kota Cilegon, menurut instruksi Mendagri, masuk daerah pada level 3, sama seperti Kabupaten Tanggerang, Serang, dan Lebak. Peraturan tersebut menegaskan selama pemberlakuan PPKM darurat berlangsung, Gubernur, Bupati, dan Walikota melarang segala bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, seperti tempat makan/minum (warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan), dan termasuk pusat perbelanjaan. Mereka hanya melayani delivery order dan tidak diperbolehkan menyediakan santap di tempat.
Peraturan tersebut juga diberlakukan pada kegiatan resepsi pernikahan dengan ketentuan maksimal yang hadir berjumlah 30 orang dan agar lebih ekstra dalam menerapkan protokol kesehatan, acara makan dan minumpun para tamu harus dilakukan di dalam ruangan tertutup atau dibawa pulang.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, S.Ik, SH, mengatakan PPKM Darurat ini juga mengatur orang yang keluar/masuk ke wilayah Kota Cilegon dengan mendirikan pos chekpoint di gerbang tol dan pelabuhan penyeberangan Merak untuk melakukan pemeriksaan berupa surat keterangan dari dinas kesehatan. “Dan kami akan melakukan patroli keliling dengan rutin guna memastikan agar PPKM Darurat ini bisa berjalan semestinya,” ujar Sigit Haryono. (Pendi/red)
Comment