by

Peringati HBA ke-61, Kejari Karawang Umumkan Terduga Korupsi di Distan Karawang

KOPI, Karawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melaksanakan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 61, Tahun 2021, Jumat (23/7/21), di Aula Kantor Kejari Karawang. Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejari (Kajari) Karawang mengumumkan tersangka dugaan korupsi di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Karawang.

Kajari Karawang, Hj. Rohayatie, S.H., M.H., mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, telah ditetapkan tersangka Tipikor Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Distan Karawang Tahun Anggaran 2018. Pada Tahun 2018 berdasarkan Peraturan Mendag Kementan RI tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Lj.120.12.2017.

Distan Kabupaten Karawang telah mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pertanian sebesar Rp9.228.332.000.000,- yang bersumber dari APBN.

“Dalam pelaksanaannya
ada dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh Dinas Pertanian pada Tahun Anggaran 2018,” ungkap Kajari kepada awak media dalam press release.

Menurut Rohayatie dari hasil pemeriksaan serta penyelidikan kepada Kelompok Tani (Poktan) maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), P3A, dan GP3A, maka ditemukan dugaan perbuatan yang melanggar hukum sehingga mengakibatkan dugaan terjadinya kerugian Negara. “Penyidik sudah mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana, sehingga tim penyidik menetapkan tersangka yaitu US (60) selaku penanggungjawab dalam program Damparit Anggaran Tahun 2018 tersebut,” ujarnya.

Rohayatie juga menjelaskan berdasarkan surat ketetapan tersangka No. 1466-F.2.26-FD.1-07-2021 tanggal 22 Juli 2021, penetapan tersebut setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi yang berjumlah 160 orang, yaitu terdiri dari kelompok tani, PPL, Kepala UPTD, dan dari beberapa unsur pejabat serta pegawai Dinas Pertanian Karawang. “Sehingga perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e, pasal 12 ayat 1,2,3 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana yg telah di ubah di UU RI No.20 Tahun 2021,” jelasnya.

Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karawang, Tohom Hasiholan Silalahi memberikan himbauan kepada pedagang atau penjual obat-obatan yang harganya di atas harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan, adanya spekulasi ketersediaan Oxygen Tabung. Termasuk menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak menyebarkan informasi hoax dan provokasi tentang Covid-19.

“Maka bagi masyarakat, jangan segan-segan untuk memberikan informasi kepada kami. Kita sama-sama berjuang pada masa pandemi ini, dan jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan tersendiri,” tegas Kasi Intel.

Ditempat terpisah, Wakil Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Karawang, Andri Kurniawan, mengutarakan salah satu yang pernah diungkapkannya pekan lalu perihal prestasi Kajari Karawang, Hj. Rohayatie yang sudah mendapatkan promosi jabatan menjadi Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, salah satu diantaranya mampu mengusut beberapa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Karawang.

“Setiap kali saya berkomunikasi dengan mpok, selalu saya sampaikan, abaikan saja yang nyinyir. Fokus pada kinerja, karena selain sudah banyak berhasil melakukan upaya pencegahan. Kejari Karawang di bawah kepemimpinannya sudah banyak berhasil mengungkap kejahatan berdasi di Bidang Pidana Khusus, baik perkara di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mau pun perkara Desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades), ini yang saya maksud prestasi,” jelas Andri.

Lanjutnya, bagi Aparat Penegak Hukum (APH), suatu prestasi bukan hanya produk penindakan saja. Melainkan pencegahan harus menjadi prioritas utama. Pasalnya, pencegahan tidak begitu banyak menggunakan uang Negara, berbeda dengan penindakan, harus ada uang Negara yang dikeluarkan untuk biaya perkara. “Selain itu, dalam proses penindakan, tentunya ada dan terjadi dulu kerugian Negara,” terangnya.

Andri juga mengungkapkan, “Oleh sebab itu, saya juga pernah mengutarakan dan mewanti-wanti, agar penggantinya sebagai Kajari Karawang dapat melanjutkan jejak-jejak positif mpok. Selain prestasi, beliau juga merupakan figur salah satu pimpinan daerah yang humble dan humanis dengan golongan masyarakat mana pun di Karawang.”

Tentunya, lanjut Andri, ia memiliki keyakinan, bahwa pengganti beliau juga merupakan figur pimpinan yang hebat. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pasti memilih sosok pimpinan tidak akan sembarangan untuk memimpin lembaga. Apa lagi belum lama ini, ada beberapa Laporan Informasi (LI) terkait dugaan Tipikor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang.

“Saya dan masyarakat Karawang berharap Kajari Karawang yang baru bisa mengusut dan menuntaskan informasi tersebut,” pungkasnya. (DJ KOPI)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA