by

Pemkab Nias Barat Lakukan Monev Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan di Tiga Desa

KOPI, Nias Barat – Menindak lanjuti hasil rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nias Barat Nomor Surat : 005/1979 PMD tentang Koordinasi dan Evaluasi DD/ADD 2021, bahwa dari total 105 Desa se-Kabupaten Nias Barat yang terdaftar hanya 24 desa dalam pengelolaan keuangan desa diantaranya Desa Bawasawa, Desa Halamona, dan Desa Hinako. Sehubungan dengan Laporan Dinas PMD Nias Barat sebagaimana penjelasan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Nias Barat melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang terbagi di delapan Kecamatan, salah satunya di Kecamatan Sirombu.

Pelaksanaannya terbagi tiga jadwal yaitu pada hari pertama dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Nias Barat, Dr. Era Era Hia, M.M., M.Si., dan di hari kedua dipimpin langsung oleh Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu. Selanjutnya di hari ketiga, Rabu (14/7/2021) dipimpin langsung oleh Asisten I Bupati Nias Barat, Drs. Darman Gulö, M.M; dan juga dihadiri oleh Sekdis PMD Nias Barat; Irban Wilayah III Dinas Inspektorat Nias Barat; Camat Sirombu; dan Kepala Desa Bawasawa, Halamona, dan Hinako; bersama BPD, LKD/LPM dan beberapa tokoh dari masing-masing desa diatas.

Dari hasil Monev tersebut dapat disimpulkan dan dituangkan dalam berita acara sebagai berikut :

1. Sesuai hasil LKP Inspektorat Nias Barat dan hasil identifikasi tentang Dana Desa T.A 2016 dan Alokasi Dana Desa T.A 2017 telah ditindaklanjuti oleh Kades Halamona dengan dibuktikan surat informasi tentang hasil pemeriksaan keuangan DD/ADD T.A 2016 dan 2017.

2. Dalam pelaksanaan penetapan dan perekrutan Aparat Desa Hinako disampaikan nota tertulis kepada Bupati Nias Barat dalam penetapan pengangkatan Aparat Desa Hinako. Demikian dalam pengelolaan DD/ADD di Desa Hinako tidak ditemukan masalah, serta Kades Hinako telah menindaklanjuti surat informasi tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan DD/ADD.

3. Pengelolaan keuangan DD/ADD T.A 2020 perlu memperhatikan agar jangan terjadi keterlambatan pencairan dana pada tahap berikutnya. Hasil LKP Inspektorat Nias Barat di Desa Bawasawa T.A 2016 yang telah dibawa lari oleh Bendahara Desa Bawasawa an. Julmansyah Marulafau senilai Rp205.313.071.00 perlu ditindaklanjuti dan dilimpahkan sesuai APH, dan anggaran yang tersangkut tidak menjadi hambatan pencairan DD/ADD pada tahapan berikutnya.

Berita acara ini ditandatangani oleh masing-masing ke-3 Kepala Desa, BPD ke-3 desa, serta ditandatangani oleh Camat Sirombu, Asisten I Bupati Nias Barat, Sekdis PMD Nias Barat dan Irban Wilayah III Inspektorat Nias Barat. (JM) Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA