by

Pemdes Hinako Bagikan Bantuan Covid-19 Kepada Warga Desa Hinako

KOPI, Nias Barat – Pemerintah Desa Hinako menyalurkan bantuan Covid-19 berupa peralatan masker, vitamin, makanan penambah imun, dan sebagainya, tercatat ada 9 item, pada Jumat (09/7/2021). Penyaluran bantuan dibagikan kepada seluruh masyarakat Dusun 1-2-3 di wilayah Desa Hinako tanpa kecuali.

Total anggaran yang digunakan 8% dari pagu Dana Desa T.A 2021 atau senilai Rp 60 jutaan dengan jumlah KPM 146 Kepala Keluarga, baik Kepala Keluarga yang baru dibentuk maupun PNS/Pensiunan atau Aparat Pemerintahan Desa. Dalam acara pembagian bantuan ini Kepala Desa Hinako, Maskurnawan Marunduri, berharap bantuan ini akan berdampak positif bagi KPM, dimana kondisi saat ini sudah teridentifikasi wabah Covid-19 di wilayah Kabupaten Nias Barat, baik kondisi ringan maupun sedang.

“Kepada seluruh masyarakat pada umumnya dan warga saya masyarakat Desa Hinako dapat mengindahkan seruan Bupati Nias Barat dan tetap disiplin menjaga Prokes, dan bersedia menerima Vaksin dari Dinas Kesehatan Nias Barat,” ujar Kades.

Selain itu, Maskurnawan Marunduri atas nama Kades Desa Hinako, meminta maaf kepada warganya jika saat ini belum bisa disalurkan pembagian BLT 2021 dan pelaksanaan kegiatan DD/ADD 2021 sehubungan Kepala Dinas PMD Nias Barat belum mencairkan dana dimaksud hingga sampai saat ini. Namun, ia berharap dan sangat yakin dalam waktu dekat Pemerintah Nias Barat akan memperhatikan masyarakatnya, karena bukan semata-mata kebutuhan pribadi Kepala Desa akan tetapi _’Soguna Bazato’._ “Mari sama-sama berdo’a dan bersabar menunggu realisasinya,” harapnya.

Dalam kegiatan hari ini, turut hadir Relawan Covid-19 Desa Hinako bersama Babinkamtibmas, Anggota Satuan Koramil Sirombu dan Anggota Polsek Sirombu Nias Barat. Selain turut serta membagikan bantuan kepada warga, Babinkamtibmas juga menempelkan Surat Pengumuman Bupati Nias Barat tentang Prokes Covid-19 diantaranya di Gereja, Masjid dan Sarana Umum lainnya. (adept) Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA