by

Kyai Ma’ruf Amin dan Konstelasi Politik Menuju Pilpres 2024

Keahliannya dalam ilmu agama, mengantarkan Kyai Ma’ruf Amin hingga menyandang dua jabatan yang sangat penting, yakni Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Rais ‘Aam Nahdlatul ‘Ulama. Saat di MUI, Kyai Ma’ruf Amin mengeluarkan 25 fatwa tentang ekonomi syariah sejak 2015. Di antaranya, terkait Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah, Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah, hingga soal Uang Elektronik Syariah. Dari sini, Kyai Ma’ruf Amin sering mendapat julukan kehormatan sebagai Bapak Ekonomi Syariah Indonesia.

Bukan rahasia umum lagi bahwa, Kyai Ma’ruf Amin merupakan keturunan dari Syaikh Muhammad Nawawi al-Jawi al-Bantani. Ma’ruf Amin merupakan cicit Syaikh Nawawi, ulama besar asal Banten yang pernah menjadi Imam Masjidil Haram di Mekah, Saudi Arabia.

Dalam dunia politik, Kyai Ma’ruf Amin pernah menjadi anggota DPR dari Utusan Golongan (1971–1973) dan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 1973-1977. Lalu juga pernah menjadi anggota DPRD DKI Jakarta dari PPP (1977–1982). Beliau pernah pula menjadi anggota MPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 1997–1999. Bersama PKB, ia lagi-lagi pernah menjadi anggota DPR pada periode 1999–2004. Lulusan Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, ini pun pernah dua kali menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yakni, pada 2007-2010 dan 2010-2014.

Konstelasi Politik Menuju Pilpres 2024

Pengalaman politik dan kematangan dalam bidang sosial kemasyarakatan menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tepat memiliih sosok Kyai Ma’ruf Amin sebagai calon wakil presiden. Dan ini terbukti dengan kemenangan pada pemilihan presiden 2019 lalu. Keberadaan Kyai Ma’ruf Amin menjadi salah satu faktor penentu kemenangan Jokowi.

Sebagai wakil presiden, Kyai Ma’ruf Amin tentunya berjalan dan bekerja berdasar peraturan perundangan yang ada. Undang Undang Dasar 1945 telah mengatur tugas dan kemenangan seorang wakil presiden. Wakil Presiden, menurut pasal 4 ayat (2) UUD 1945 jelas merupakan pembantu bagi presiden, dalam melakukan kewajiban kepresidenan. Sesuai dengan kewajibannya wakil presiden itu bertindak mewakili presiden dalam hal presiden berhalangan untuk menghadiri kegiatan tertentu atau melakukan sesuatu dalam lingkungan kewajiban konstitusional presiden.

“Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden”. UUD 1945 tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan kata ”dibantu”. Menurut Wiryono Prodjodikoro perkataan dibantu itu menandakan bahwa presiden tetap merupakan the first man dan wakil presiden merupakan the second man (Wiryono, 1973: 53).

Secara khusus, Presiden Joko Widodo memberi tugas kepada Kyai Ma’ruf Amin untuk membantu di bidang penanggulangan kemiskinan, kesejahteraan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Presiden juga menugaskan Ma’ruf mengembangkan perekonomian syariah di Indonesia dan industri halal.

Sosok Kyai Ma’ruf Amin yang low profile dan rendah hati, jauh dari hingar bingar pemberitaan nampaknya disalahartikan oleh sekelompok orang dengan menuduh tidak bisa kerja dan lain sebagainya.

Berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Kyai Ma’ruf Amin berkontribusi besar pada keberhasilan pemerintahan Jokowi yang membawa tagline Indonesia Maju. Survei Litbang Kompas menunjukkan, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebesar 69,1 persen.

Khusus untuk sektor kesejahteraan sosial yang menjadi tanggung jawab Wakil Presiden Kyai Ma’ruf Amin, tingkat kepuasan terhadap pemerintah pada survei kali ini mencapai 71,3 persen.

Jadi, melihat latar belakang dan prestasi kinerja Kyai Ma’ruf Amin sebagai wakil presiden, dapat disimpulkan bahwa serangan terhadap beliau hanya gimik politik menuju gelaran Pemilu Presiden 2024. Kyai Ma’ruf Amin tidak perlu risau dengan opini miring yang berkembang.

Sebagai Wakil Presiden, Kyai Ma’ruf Amin bertanggung jawab langsung kepada presiden Joko Widodo tanpa perlu pemberitaan bombastis di media massa. Bekerja dalam senyap, begitulah prinsip yang dipegang teguh Kyai Ma’ruf Amin.

*) Pegiat Media dan Pemerhati Kebijakan Publik, Senior Konsultan Strategic Development

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA