by

KSKP Merak Lakukan Penyekatan terhadap Kendaraan yang Turun dari Kapal

KOPI, Cilegon – KSKP Merak Lakukan Penyekatan terhadap Kendaraan yang Turun dari Kapal Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak bersama petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Cilegon dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon melaksanakan giat operasi penyekatan kendaraan dari arah Sumatera yang akan melanjutkan perjalanan ke Pulau Jawa dan sekitarnya. Penyekatan yang dilakukan pada hari Minggu 4 Juli 2021 pukul 22.00 wib di pintu keluar pelabuhan sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan PPKM Darurat di Wilayah Jawa-Bali guna menekan penyebaran Virus Corona.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuban Merak AKP. Deden Komarudin difokuskan pada semua jenis kendaraan yang keluar dari kapal, diantaranya kendaraan truck logistik, kendaraan bus, kendaraan mini bus dan sepeda motor. Semua pengemudi ataupun penumpang kendaraan wajib menunjukan sertifikat vaksin, surat hasil tes negatif swab antigen (1 x 24 Jam), surat hasil tes negatif PCR (2 x 24 jam). Jika mereka tidak bisa menunjukan persyaratan tersebut maka mereka minta untuk tidak melanjutkan perjalanan atau diminta untuk putar balik, kembali ke Sumatera.

Dari hasil kegiatan operasi penyekatan, didapati sepuluh kendaraan mini bus yang tidak memiliki surat keterangan yang dimaksud. Kendaraan tersebut diminta untuk tidak meneruskan perjalanan. Namun tujuh dari sepuluh kendaraan tersebut tetap nekad untuk melanjutkan perjalanan dan tiga kendaraan bersedia putar-balik ke Sumatera.

“Kami hanya memberi pemahaman. Jika mereka tetap nekad untuk meneruskan perjalanannya, maka mereka pasti akan menemui penyekatan di tempat lain dan mereka tidak akan diperbolehkan masuk ke daerah tujuannya,” kata Deden menanggapi beberapa pengendara yang terbilang bandel.

Jadi, lanjut Deden, kasihan mereka sudah jauh-jauh, tetap saja tidak bisa sampai ketujuan. Saat ditanya mengapa kendaraan yang tidak dilengkapi surat ketentuan tersebut hanya dikasih pilihan mau terus tapi nanti tetap akan menemui penyekatan di tempat lain atau putar-balik ke Sumatera lagi, Deden menjelaskan bahwa kendaraan inikan baru turun dari kapal.

“Yang seharusnya terjadi, mereka itu diperiksa saat berada di Pelabuhan Bakauheni. Andaikan kendaraan kendaraan yang tidak dilengkapi surat ketentuan yang sudah ditentukan tersebut dari Merak ke Sumatera terjaring penyekatan di sini (Pelabuhan Merak-red) pasti akan saya putar-balik dan tetap tidak diperbolehkan untuk meneruskan perjalanan ke Sumatera,” jelas Deden.

Oleh karena itu, kata Deden lagi, pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama yang akan melakukan perjalanan keluar kota, khususnya ke Jawa dan Sumatera. “Warga harus melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan gugus tugas agar tidak menemui hambatan dalam perjalanan atau saya minta agar kita semua tetap menahan diri di rumah. Jadilah pelopor keselamatan diri dan keluarga,” himbau AKP Deden Komarudin menutup keterangannya kepada media ini. (Pendi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA