by

Kabupaten Jembrana Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Madya 2021

KOPI, Jembrana – Kabupaten Jembrana kembali meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA), Kategori Madya tahun 2021. Penghargaan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, diikuti oleh kabupaten/kota secara virtual, Kamis (29/07/2021).

Dengan demikian, Kabupaten Jembrana sudah tiga kali berturut-turut meraih penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak, yaitu pada tahun 2018, 2019 serta meraih kembali tahun 2021 ini. Pemberian Penghargaan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, di ruang rapat Dinas PPPA-PPKB Jembrana, Kamis (29/07/2021).

Turut mendampingi, Kepala Bappeda Litbang I Ketut Swijana, serta Kepala Dinas PPPA-PPKB Jembrana, Ni Kade Ari Sugianti.

Dalam sambutannya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak. Di dalamnya ada  pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan.

Seluruh program dan kegiatan ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. “Kabupaten Layak Anak (KLA) ini sesuai amanat  UU Perlindungan Anak yang juga didukung Undang-Undang Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah tersebut dipertegas bahwa urusan pemerintah di bidang perlindungan anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar yang harus dilakukan pemerintah dan didukung oleh masyarakat, media, dan dunia usaha sebagai 4 pilar pembangunan,” sambut Bintang Darmawati.

Di samping itu, tahun 2021 ini, telah diterbitkan Peraturan Presiden No.25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. “Dengan lahirnya Perpres ini berarti dasar hukum pelaksanaan program KabupatenKota Layak Anak di Indonesia tentunya menjadi lebih kuat,” sambungnya.

Lebih lanjut Menteri PPPA RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menuturkan meskipun sempat tertunda di tahun 2020 akibat pandemi Covid-19, pada tahun 2021 Kementerian PPPA kembali melaksanakan evaluasi pelaksanaan KLA. Penghargaan KLA ini diberikan kepada daerah yang mempunyai komitmen tinggi untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak melalui proses evaluasi yang dilakukan tim Kementerian PPPA, Tim Kementerian/Lembaga dan Tim Independen.

Penghargaan KLA terdiri dari 5 peringkat yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama dan KLA. “Untuk tahun 2021 perolehan total penghargaan KLA mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019 dari 249 menjadi 275 kabupaten/kota. Tentu perolehan ini sangat membanggakan untuk kita semua. Saya mengucapkan selamat kepada daerah yang menerima penghargaan di tahun 2021, semoga penghargaan ini tidak hanya dilihat sebagai tujuan akhir tetapi sebagai penyemangat untuk semakin maju dalam memenuhi hak dan melindungi anak di daerah masing-masing,” ucap Bintang Darmawati.

Beliau meyakini, dengan bergandengan tangan, bersinergi, berkolaborasi antar seluruh stakeholder akan menciptakan lingkungan yang positif, sportif, dan ramah anak.

“Yakinlah Indonesia akan bangkit menjadi negara yang maju dan hebat menuju Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045,” harap Bintang Darmawati.

Sementara Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, dalam kesempatan itu mengatakan Pemerintah Kabupaten Jembrana akan terus berupaya mewujudkan hak-hak anak di Jembrana. Seperti memperoleh hak pendidikan, kesehatan yang layak, dan hak untuk bermain. Wabup berharap penghargaan ini mampu memotivasi semua pihak dalam memberikan jaminan atas pemenuhan hak dan perlindungan anak ke depannya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah RI atas kepercayaan ini, begitu pula kepada masyarakat Kabupaten Jembrana yang telah turut berpartisipasi dalam program pemerintah ini. Tentu tidak boleh berhenti sampai di sini saja, semoga tahun depan bisa lebih ditingkatkan lagi,” tandasnya. (Hms/AM)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA