by

Jus Racun Bernilai Ratusan Juta Rupiah Dimusnahkan di Depan Mapolres Lubuklinggau

KOPI, Lubuklinggau – AKBP Nuryono selaku Kapolres Lubuklinggau, dan H SN Prana Putra Sohe (Nanan) Walikota Lubuklinggau, bersama Ketua DPRD Lubuklinggau, Kajari Lubuklinggau, Kepala PN Lubuklinggau Perwakilan Dandim 0406/ Lubuklinggau, membuat jus senilai ratusan juta.

Kenapa jus tersebut sampai ratusan juta rupiah?, ya karena racikan jus itu merupakan narkoba jenis sabu-sabu, Ineks dan air pembersih lantai. Jus tersebut bukan untuk dinikmati sebagai minuman melainkan dimusnahkan.

Pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1.100 gram atau 1,10 kg, dan 950 butir Ineks dari hasil Operasi Antik tersebut, di gelar di Halaman Mapolres Lubuklinggau, Kamis (01/07/2021).

Kapolres Lubuklinggau setelah meracik jus dan membuang racun perusak generasi bangsa tersebut, menjelaskan bahwa dari BB sabu-sabu seberat 1.100 gram tersebut, 1,038 gram diantaranya merupakan ungkap kasus non Target Operasi (TO) yang belakangan diketahui dari jaringan lintas provinsi (Aceh).

“Narkoba senilai Rp 500 juta itu bisa menyelamatkan 4.000 anak bangsa,” ujar AKBP Nuryono.

Sementara itu, Walikota Lubuklinggau memberikan apresiasi terhadap prestasi Polres Lubuklinggau yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Lubuklinggau.

“Kita berikan apresiasi untuk polres Lubuklinggau atas keberhasilannya yang telah mengungkap kasus narkoba jaringan lintas provinsi,” tutup Nanan.

Seperti diketahui dalam Ops Antik Musi yang dilaksanakan selama 14 hari mulai dari 9-23 Juni, Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan 7 tersangka dalam penyalagunaan narkoba.

Termasuk diantaranya kurir narkoba narkoba lintas provinsi bernama Subroto (34), yang berhasil diamankan ketika melintasi Jalan Sudirman tepatnya simpang Jalan Nanas, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Minggu (20/6/2021), sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tersangka diamankan 1.038 gram dan 940 butir ekstasi. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA