by

Jembrana Raih Pin Perak dari Kapolri

KOPI, Jembrana – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Pramono, mengapresiasi sinergitas Pemkab Jembrana dan TNI-Polri atas pencapaian dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Jembrana. Hal tersebut disampaikan Kapolri saat peringatan HUT Bhayangkara ke-75 secara virtual, Kamis (1/7/21), bertempat di Mabes Polri.

Kabupaten Jembrana merupakan satu-satunya Kabupaten di Bali Nusa yang mendapatkan ‘PIN Perak’ dari Mabes Polri. Pencapaian ini diperoleh setelah melalui beberapa tahap penilaian yang dilakukan Kabaharkam Mabes Polri.

‘Pin Perak’ diserahkan kepada Bupati, Dandim, dan Kapolres Jembrana yang dinilai memiliki strategi dan peran paling efektif atas tata kelola pengendalian Covid-19, termasuk penerapan PPKM Mikro di wilayahnya. Sementara untuk tingkat provinsi, Bali juga dianugerahi ‘Pin Emas’ kepada Gubernur, Kapolda, dan Danrem.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tamba menyebut pencapaian itu sebagai keberhasilan bersama seluruh masyarakat Jembrana. Ia bersyukur atas penghargaan itu, sekaligus tambahan motivasi dalam menangani Pandemi Covid-19 saat ini.

“Tentunya semua ini berkat kerja keras bersama. Sinergi yang baik dengan teman-teman Forkopimda. Tentunya yang paling penting berkat peran serta masyarakat,” ujar Tamba.

Bupati Tamba, menjelaskan langkah-langkah dalam penanganan Covid-19 selama ini diantaranya sosialisasi terkait protokol Covid-19 secara masif dan terus menerus dilakukan. Kemudian, menggenjot capaian vaksinasi, baik memberikan pelayanan di faskes serta jemput bola ke masyarakat.

“Kita sudah tegaskan kalau tidak mampu menunjukkan bukti vaksinasi, tidak akan mendapat pelayanan. Kebaikan ini juga berdampak akan meningkatnya capaian vaksinasi di Jembrana,” tegas Bupati.

Selain itu, sejumlah pengetatan dilakukan di pintu masuk Gilimanuk, termasuk pemberian rekomendasi, kegiatan masyarakat secara ketat. (AM)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA