by

Ini Klarifikasi RS Dr. Sardjito Terkait Berita 63 Pasien Dikabarkan Meninggal Kehabisan Oksigen

KOPI, Yogyakarta– Pihak RSUP Dr. Sardjito memberikan keterangan terkait pemberitaan yang menyebutkan, adanya 63 pasien Covid-19 meninggal dunia saat dirawat di RS tersebut, diduga akibat kekurangan oksigen.

Kepala Bagian Hukum, Organisasi, dan Humas RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan mengatakan, jumlah 63 pasien meninggal dunia merupakan data total sejak Sabtu (3/7/2021) hingga Minggu (4/7/2021) pukul 07.00 WIB.

Sebelum menjawab perihal kondisi 63 pasien, Banu sebelumnya menjelaskan perihal kondisi ketersediaan oksigen di rumah sakit tersebut. Stok oksigen RSUP Sardjito sampai betul-betul off (dinyatakan habis) dari stok oksigen sentral pada Sabtu pukul 20.00 WIB.

“Tapi kami sudah menyiapkan oksigen tabung, Oksigen tabung itu tadi malam kami masih khawatir, karena oksigen tabung hanya cukup 4-6 jam dan alhamdulillah ada stok oksigen bantuan Polda DIY sejumlah 100 tabung. Itu membantu sekali, mereka itu masih tersuplai oksigen, sampai jam 04.00 WIB oksigen sentral masih berjalan,” terangnya, Minggu (4/7/2021).

Banu membantah bila total pasien meninggal dunia karena kekurangan oksigen mencapai 63 karena dari data yang dimiliki RS, sejak pukul 20.00 WIB hingga Minggu pagi, pasien yang dinyatakan meninggal dunia sebanyak 33 orang.

“Kalau dihubungkan dengan kondisi oksigen habis, (pasien Covid-19 meninggal dunia) kami hanya 33. Tetapi masalahnya, 33 pasien itu dengan ventilator? Tidak,” bantah Banu lagi.

Menurut dia, sejumlah pasien Covid-19 yang dirujuk ke Sardjito datang dalam kondisi yang sudah memburuk, sejak Jumat (2/7/2021).

“Mereka tetap tersuplai oksigen walaupun oksigen tabung. Yang meninggal dunia karena ventilator hanya sekitar empat pasien,” sebutnya.

“Tiga puluh tiga (pasien) itu karena kondisi klinis. Karena mereka tersuplai dengan oksigen tabung, dan ada sebagian meninggal dunia sebanyak 4 di IGD dengan kondisi buruk,” terangnya. (Sumber Media)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA