by

Fidel Angwarmasse Minta Kapolda NTT Tindak Pelaku Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

KOPI, Rote Ndao – Pengamat Hukum Fidel Angwarmasse, S.H., M.H., selaku Founder FAP Law Firm meminta Kapolda NTT dan Polres Rote Ndao untuk menindak pelaku kasus asusila yang menimpa seorang anak dibawah umur. Kasus pencabulan terhadap menyebabkan seorang siswi SMP hamil 5 bulan.

Tindakan asusila tersebut terjadi di Desa Pukuafu, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT. Dalam beberapa hari lalu kejadian tersebut telah didamaikan oleh Kapolsek Rote Timur, Iptu Daniel Bessie.

Menurut Fidel, kasus pencabulan terhadap korban Melati (14) bukan nama asli, yang sudah hamil 5 bulan adalah akibat berhubungan badan dengan pria beristri dan beranak satu. Pelaku berinisial DT (30) merupakan warga Desa Pukuafu, Kecamatan Landu Leko.

DT sudah dilaporkan ke pihak Polsek Rote Timur karena menolak bertanggungjawab atas perbuatan busuk amoralnya. “Setelah mendapat laporan dan meminta visum, Polisi langsung mengamankan pelaku,” ujar Fidel.

Lanjutnya, tetapi belum lama ini pelaku dikeluarkan oleh pihak kepolisian Polsek Rote Timur atas permintaan keluarga. Selain itu, diduga pelaku telah membayar denda, penyelesaian pembayaran denda kasus tersebut dilakukan di kediaman Moses Sina di Desa Oeledo Pantai Baru.

“Seharusnya, atas perbuatan biadab DT, semestinya ia mendekam di sel tahanan Polsek Rote Timur. Karena yang bersangkutan sudah jelas melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Fidel.

Founder LBH Sikap tersebut meminta pihak penegak hukum, dalam hal ini Kapolda NTT agar perkara tersebut ditangani secara khusus. “Perkara tersebut adalah murni perkara pidana, apabila perkara kesusilaan yang menjadi korban anak di bawah umur. Sudah semestinya pengamanannya secara khusus,” jelasnya.

Fidel menambahkan, disarankan penanganannya di Polres , bukan di Polsek, karena di Polres ada Unit khusus yang menangani perkara yang hubungannya perempuan dan anak, yaitu Unit PPA. Pada azasnya, dalam hukum pidana, perdamaian tidak menghilangkan unsur pidana.

“Jadi, jika alasannya adalah hubungan keluarga maka silakan tempuh jalur penyelesaian secara adat (denda), namun perkara pidana tetap berjalan. Apalagi dalam hukum pidana tidak mengenal istilah pencabutan laporan,” tandas Founder FAP Law Firm. (Dance)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA