by

Bupati Tamba Pastikan Hewan Kurban Aman dan Sehat

KOPI, Jembrana – Menjelang Hari Raya Idul Adha tahun 2021, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, bersama Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, melakukan peninjauan hewan kurban di UD. Santana, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jumat (16/7/21). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Sekda Jembrana, I Made Budiasa, para Asisten Sekda, beserta beberapa Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jembrana.

Bupati Tamba mangatakan peninjauan ini guna memastikan hewan kurban tersebut aman dan sehat menjelang Hari Raya Idul Adha tahun 2021. “Hari ini, kita ingin pastikan bahwa hewan kurban itu sehat dan sudah memenuhi persyaratan untuk dikurbankan. Maka dari itu, kami mengirim tenaga dokter hewan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana agar dicek betul-betul kesehatan hewan secara menyeluruh,” ucap Tamba.

Anggaran yang disediakan sebanyak Rp.180 juta yang direalisasikan dalam bentuk hewan kurban dengan rincian 28 ekor kambing dan 6 ekor sapi.

Lebih lanjut, Bupati Tamba menuturkan pemberian hewan kurban ini merupakan agenda rutin setiap tahunnya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana kepada masyarakat khususnya umat muslim dalam rangka hari raya Idul Adha. Hanya saja dalam penyalurannya dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan serta menghindari kerumunan.

“Guna menghindari keramaian di tengah pemberlakuan PPKM Darurat, untuk penyalurannya nanti secara langsung kita antarkan ke tempat pemotongan masing-masing sehingga prokes dapat dijaga dengan ketat,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan Hari Raya Iduh Adha ditengah permberlakuan PPKM Darurat, Bupati Tamba mengaku telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Forkopimda dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jembrana.

“Kami bersama jajaran Forkompinda dan FKUB telah memutuskan bersama terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Agama yang seluruhnya terdapat dalam SE Menteri Agama No 17 Tahun 2021,” tutupnya. (Hms/AM)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA