by

Bupati Tamba Pantau PPKM Darurat di Pelabuhan Gilimanuk-Bali

KOPI, Jembrana – Satgas Covid-19 Jembrana tegaskan larangan menyeberang bagi pelaku perjalanan tanpa kartu vaksinasi dan surat bebas covid-19. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang keluar masuk Pulau Bali diproteksi sangat ketat selama pemberlakuan PPKM Darurat sejak tanggal 3 – 20 Juli 2021.

Peraturan tersebut berlaku juga bagi warga Jembrana yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal tahap pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan. Pembatasan itu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali No.9 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal tahap pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan atau uji swab berbasis PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Namun saat dilakukan pemantauan PPKM Darurat hari keempat di pelabuhan Gilimanuk, Tim Satgas Covid-19 Jembrana menemukan masih banyaknya para pengguna transportasi darat dan laut yang tidak membawa bukti vaksinasi untuk menyeberang ke pulau Jawa dan masuk ke Pulau Bali. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya antrian bagi penumpang bus dan travel yang akan melakukan vaksinasi di Puskesmas Gilimanuk.

Kondisi tersebut sontak membuat geram jajaran satgas covid-19 yang sedang melaksanakan pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat di pelabuhan Gilimanuk selasa malam (6/07/2021). Pemantauan dilakukan langsung oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba yang didampingi oleh Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Triono Rahayudi, Komandan Batalyon (Danyon) Mekanis GN Letkol Inf Amin M Said serta beberapa OPD teknis.

Menyikapi kejadian tersebut, Bupati Tamba langsung mengumpulkan pengurus bus dan travel untuk meminta keterangan serta pengarahan, yang bertempat di Ruang VIP ASDP Pelabuhan Gilimanuk, Selasa malam (6/07/2021).

Bupati Tamba menyayangkan kejadian itu terjadi, terlebih dimasa PPKM darurat. Menurut Bupati Tamba, kerumunan itu bisa dihindari jika semua pihak mentaati aturan yang berlaku.

Bupati Tamba merespon dengan melakukan koordinasi secara langsung dengan jajaran satgas covid-19 provinsi Bali. “Dari hasil koordinasi dan ijin dari Bapak Gubernur Bali, hanya malam ini kita beri toleransi pelayanan vaksinasi di Puskemas Gilimanuk hingga pukul 00:00 wita. Selanjutnya, pelaku perjalanan yang tidak lengkap surat keterangan bebas covid-19 dan kartu vaksin akan diputar balik langsung dari Gilimanuk,” papar Tamba.

Ia juga menyayangkan, vaksin yang seharusnya dikhususkan bagi warga Jembrana justru digunakan pelaku perjalanan dari luar Kabupaten Jembrana. “Kasihan tenaga vaksinator kita yang sudah bekerja dari pagi sampai malam,” tegasnya.

Bupati Tamba juga menegaskan kepada para travel dan bus serta pelaku perjalanan lainnya untuk mentaati aturan yang diberlakukan. Sosialisasi sering dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu, agar masyarakat segera mengikuti vaksin.

Selain itu, mulai hari rabu (7/07/2021), jajaran Satgas Covid-19 Jembrana juga akan melakukan penyekatan di Terminal Kaliakah. Bupati Tamba berharap pemeriksaan yang sama juga dilakukan secara ketat di Pelabuhan Ketapang bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Bali.

“Bagi pelaku perjalanan dan angkutan transportasi saya tegaskan agar taati aturan, sebelum melakukan perjalanan dimintak memiliki kartu vaksin dan surat keterangan negatif Rapid Tes Antigen.Jadi untuk pengelola transportasi jangan coba – coba, jika kedapatan tidak lengkap akan langsung diperintahkan putar balik,” tandasnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa bahwa mulai hari Rabu (7/07/2021) pukul 00:00 wita, bagi warga yang tidak membawa bukti vaksin tidak akan difasilitasi. Kebijakan itu berlaku baik untuk kendaraan umum atau pribadi yang akan menyeberang, mulai malam ini, kita mulai melakukan penyekatan bersama dengan dinas perhubungan, kejaksaan dan TNI untuk melaksanakan pengetatan di terminal Kaliakah, bagi warga yang sudah lengkap, ya kami persilahkan.

“Ini aturan pusat, jika ada transportasi yang membandel dan tidak mengikuti aturan tersebut, saya tidak akan main-main, tolong informasikan juga kepada pemilik transportasi dan travel lainnya,” ujarnya.

Kejari Jembrana, Triono Rahayudi juga mengatakan kesiapannya untuk mendukung langkah Satgas Covid-19 di Kabupaten Jembrana dalam penegakan yustisi. Dasar aturannya menurut Kejari sudah jelas instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat covid-19 di Jawa-Bali serta Surat Edaran Gubernur Bali.

“Jika ada yang tidak patuh dengan aturan, dan undang-undang karantina wabah akan kami terapkan, termasuk yang melawan petugas kita tegakkan, mari bersama-sama kita bersihkan Bali, selama PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021,” ucapnya.(Hms/AM)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA