by

Bupati Tamba Dukung Rencana Pengembangan Destinasi Wisata Berskala Dunia di Jembrana

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, mendukung penuh rencana pembangunan kawasan Objek Wisata berskala dunia yang digagas oleh PT. Kios Cipta Kreasi dengan Paramount. Hal tersebut disampaikan Bupati Tamba saat berpartisipasi pada penandatanganan kerjasama PT. Kios Cipta Kreasi dengan Paramount secara virtual, bertempat di Executive Room Kantor Bupati Jembrana, Kamis (15/07/2021).

Dalam kegiatan melalui vidcon tersebut, turut berpartisipasi Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo; Menparekraf RI, Sandiaga Uno; Gubernur Bali, Wayan Koster; serta Konsultan Paramount.

“Seperti diketahui, hari ini kita telah mengikuti vidcon penandatanganan kerjasama (MOU) antara PT. Kios Cipta Kreasi yang merupakan pemrakarsa Pembangunan Jalan Tol di Bali dengan Paramount. Paramount sendiri sebagai pengembang kawasan hiburan yang levelnya di bawah satu tingkat dari Disney Land. Kita dari Pemkab Jembrana mendukung penuh proyek ini, kami mengucapkan terima kasih sudah memilih Kabupaten Jembrana sebagai tempat yang akan dijadikan pengembangan salah satu destinasi wisata yang berskala dunia,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bupati Tamba menyampaikan bahwa dengan dikembangkannya destinasi kawasan wisata berskala dunia di Kabupaten Jembrana, maka akan menambah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Secara tidak langsung, masyarakat akan menyambut gembira dan antusias dengan proyek ini.

“Proyek lainnya juga sudah kita create, namun mengingat masih di tengah Pandemi Covid-19, sehingga tahapannya bisa terlambat. Kami mohon doa restu kepada seluruh masyarakat Jembrana untuk taat prokes, agar Covid-19 ini, segera berakhir, sehingga proyek ini bisa cepat dimulai,” tegas Bupati Tamba. (Humas/AM)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA