by

Bupati Nias Barat Kukuhkan Pengurus LBNB Masa Bhakti 2021-2026

KOPI, Nias Barat – Bupati Nias Barat melakukan pengukuhan Pengurus Lembaga Budaya Nias Barat (LBNB) masa bhakti 2021-2026 terlaksana dengan baik dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 di Aula Soguna Bazato, Kabupaten Nias Barat, Selasa (13/7/2021). Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan Mars daerah Nias – “He Tanö Niha”.

Dalam acara pengukuhan ini selain hadir Bupati Nias Barat, bapak Khenoki Waruwu, juga dihadiri Asisten Bupati, Mantan Sekda Nias Barat, Zemi Gulö, S.H., sebagai Dewan Penaset LBNB dan Tokoh Adat, masyarakat, agama sekabupaten Nias Barat.

Bupati Nias Barat, bapak Khenoki Waruwu dalam sambutannya menyampaikan bahwa LBNB merupakan lembaga publik yang berperan dalam pengembagan budaya, ilmu pengetahuan, lingkungan dan pendidikan pada masyarakat yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu dan berkelanjutan. “Warisan Budaya adalah aset yang harus dilestarikan untuk dimanfaatkan sebagai daya tarik wisata dan dapat dipertahankan sesuai keasliannya,” tegasnya.

Adapun nama-nama Pengurus LBNB masa bhakti 2021-2026 yang dikukuhkan hari ini sebagai berikut : Drs. Sayamböwö Hia sebagai Ketua Umum, Pdt. Eliyudin Zai, S.MTh sebagai Ketua I, Drs. Faigizatulö Halawa, MM sebagai Ketua II.

Manahati Waruwu, MM sebagai Sekretaris Umum, Fa’ahakhö Dödö Daeli, S.Th sebagai Sekretaris I, Dameria Zebua, MM sebagai Sekretaris II. Alami Gulo, MM sebagai Bendahara I, Sozanolo Daeli, S.Pd sebagai Bendahara II.

Pengurus lainnya terdiri dari Tokoh Budaya, Tokoh Adat, Budayawan, Seniman dan masyarakat yang punya potensi serta bakat dalam bidang pengembangan kebudayaan daerah.

Penetapan Nama Pengurus ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 430-286 Tahun 2021 tanggal 28 Juni 2021 dan Lembaga ini berada dibawah pengawasan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Barat. (JM) Editor: NJK026

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA