by

115 Warga Dan 7 Industri Besar di Karawang Langgar PPKM dan Jalani Sidang Tipiring

KOPI, Karawang – Sepuluh hari setelah pemberlakuan PPKM, sebanyak 115 orang menjalani sidang Tindak Pidana Ringan karena melanggar PPKM di Kabupaten Karawang. Selain itu, sebanyak 7 industri besar di Karawang juga mendapatkan penindakan sanksi karena melanggar PPKM Darurat.

“Selama ini dikenakan denda berkisar dari mulai Rp.50.000 sampai dengan Rp.200.000 bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan Perda Nomor 5 tahun 2021,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Selasa (13/7/21).

Sementara untuk pelaku industri yang melanggar PPKM Darurat, kata Oliestha, pihaknya menindak cukup tegas. “Untuk sanksi terhadap industri sendiri kami cukup tegas ya, kami berikan sanksi jauh di atas minimum yaitu berkisar 20 juta dan 30 juta,” paparnya.

Menurut Oliestha, para pelaku usaha maupun industri ini harus bersama-sama bergotong-royong bagaimana caranya memutus rantai Covid-19. Sehingga diharapkan pelaku usaha dan industri tidak hanya mengejar profit.

“Keselamatan rakyat sebagai hukum yang tertinggi. Kesalahan mereka yang telah kami temukan contohnya seperti memberlakukan di sektor esensial di mana sektor produksi masih banyak perusahaan di atas maksimal itu setelah kami melakukan penindakan kami cek di kemudian hari nya sudah melakukan perubahan sesuai dengan edaran dari Kementerian Dalam Negeri atau belum,”ujarnya

Ia menegaskan, pihaknya akan terus secara masif melakukan razia dan penindakan kepada seluruh industri maupun pelaku usaha untuk memutus mata rantai Covid-19. (Dede N-KOPI)

Sumber: Humasres Karawang

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA