by

Seirama dengan Presiden, Ketua DPD RI Dukung Pemberlakuan PPKM Mikro

KOPI, Jakarta – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung keputusan pemerintah yang memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro untuk menghentikan laju pandemi Covid-19. Menurutnya, penerapan PPKM Mikro lebih tepat dibandingkan lockdown.

Lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah, membuat banyak kalangan mendesak agar pemerintah memberlakukan lockdown.

Namun, LaNyalla tidak setuju dengan desakan tersebut. Menurutnya, kebijakan lockdown lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Kami di DPD RI mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memutuskan tetap menerapkan PPKM Mikro untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19, khususnya di sejumlah daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta,” tutur LaNyalla, Kamis (24/6/2021).

Bagi Senator asal Jawa Timur itu, lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu bukan solusi yang tepat untuk saat ini.

“Kita sudah punya pengalaman tahun lalu memberlakukan PSBB atau lockdown. Dampaknya sangat besar. Karena lockdown membutuhkan dana yang besar. Kalau kita kembali PSBB, berarti pemerintah harus menyiapkan kebutuhan pangan kepada seluruh warga,” tuturnya.

LaNyalla mengatakan, PSBB akan berimbas pada permasalahan ekonomi, yang kemudian berpotensi untuk menjadi masalah sosial. Karena, banyak warga yang akan kesulitan mencari nafkah.

“Ingat, tidak semua masyarakat bisa work from home. Ada banyak pekerja yang harus keluar rumah untuk mendapatkan uang, seperti buruh dan driver ojek online. Belum lagi mereka yang pendapatannya dari pemasukan harian. Bagaimana mereka memenuhi kebutuhan hidup padahal saat ini perekonomian negara juga sedang sulit,” katanya.

Mantan Ketua Umum PSSI itu meminta pihak-pihak yang mewacanakan lockdown untuk tidak memaksakan pendapatnya.

Menurut LaNyalla, mengatasi persoalan pandemi tidak cukup hanya berbicara mengenai sektor kesehatan saja karena semua saling berkaitan.

“Harus ada pertimbangan mengenai kondisi ekonomi, sosial, dan politik di Indonesia. Belum lagi kalau kita bicara soal budaya, akan lebih besar lagi implikasinya. PSBB total akan mematikan ekonomi rakyat,” sebutnya.

Ditambahkan LaNyalla, PSBB ketat juga akan berdampak besar terhadap pendapatan pemerintah daerah. Dikhawatirkan, pemda akan tidak mampu membiayai sektor kesehatan apabila PSBB dilakukan sebab beban sangat besar sementara pemasukan dari pajak terkuras.

“Lockdown juga tidak akan efektif karena karakter geografis kita. Ada banyak celah, khususnya daerah, yang memungkinkan terjadinya pelanggaran PSBB. Siapa yang bisa jamin warga akan patuh semua? Sementara kita punya banyak jalur-jalur tikus. Sulit memantaunya,” ucap LaNyalla.

Sejumlah kepala daerah juga sudah menegaskan keberatan apabila wilayahnya diberlakukan lockdown. Setidaknya ada 5 gubernur yang menyatakan menolak PSBB yakni Gubernur Jawa Timur, Sumatera Utara, DI Yogyakarta, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

“Ini tugasnya kepala daerah. Ingat pesan presiden, lakukan PPKM Mikro secara sporadis hingga tingkat kelompok masyarakat paling kecil yaitu RT/RW. Pelacakan history kasus menjadi kunci,” tegasnya.

LaNyalla juga menyoroti berkembangnya klaster perkantoran, klaster keluarga, klaster, hajatan dan makin dekat dengan klaster pedesaan. Menurut LaNyalla, hal tersebut harus cepat diantisipasi.

“Jangan sampai desa-desa diserang lonjakan kasus Covid lalu kepala desa gagap dalam penanganan, ini akan sangat mengkhawatirkan. Setiap daerah juga perlu melakukan antisipasi. Siapkanlah rumah isolasi dengan memanfaatkan gedung-gedung pemerintah atau aset pemerintah yang tidak terpakai,” ujarnya.

Ditambahkannya, pemda harus menambah keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) yang saat ini kritis. Fasilitas kesehatan harus bisa menerima pasien Corona yang bergejala sedang hingga berat.

“Dan kepada masyarakat, bantu pemerintah dengan mengurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak terlalu penting dan genting. Dengan menahan diri keluar rumah, masyarakat akan membantu mengurangi penyebaran virus Corona,” tutup LaNyalla. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA