by

Satreskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Curat dan Curanmor Kurun Waktu 2 Minggu

KOPI, Karawang – Jajaran Satreskrim Polres Karawang, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus pencurian di Karawang yang terjadi dalam kurun waktu 2 Minggu pada Juni 2021. Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.Msi., dalam press release yang digelar di depan Mapolres Karawang, Kamis (10/6/21).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Karawang didampingi Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, S.I.K., M.H., dan Kasubag Humas Polres Karawang, Ipda Budi Santoso, beserta jajaran.

Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan ada 16 tersangka yang berhasil diamankan dengan 5 kasus atau 5 Laporan Polisi. “Salah satu kasus yang paling menonjol adalah pencurian kabel yang berada di Proyek Vital Nasional PLTGU Cilamaya,” jelas Rama.

Lanjutnya, kerugian yang dialami oleh salah satu vendor atau subcon yaitu PT. Samsung, berupa kabel, senilai Rp104.000.000,-. Dalam kasus ini tersangka yang berhasil diamankan 7 orang dengan rincian 5 pelaku dan 2 penadah.

Kasus selanjutnya, pencurian sepeda motor (Curanmor), yang terjadi di Karawang dengan jumlah TKP 3 kali. Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 2 orang.

Lalu, Curanmor yang terjadi di Majalaya dengan jumlah 3 TKP. Tersangka yang berhasil diamankan 1 pelaku asal Cilegon dan 1 penadah asal Cilamaya.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan kasus Curat spesialis Toko Kelontong Palawija. Pelaku yang berhasil dibekuk sebanyak 4 orang dan 1 penadah.

“Dari hasil pengembangan, komplotan ini sudah melakukan pencurian sebanyak 10 kali dari kurun waktu 2020 sampai 2021. Modusnya membobol plafon lewat atap, lalu mengambil barang palawija diantaranya kacang hijau, kemiri, kacang tanah, kacang kupas, dan kedelai, rata-rata mengambil sebanyak 35 karung sekali beraksi,” ungkap Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 7 buah kunci sepeda motor, 5 buah kunci T, plat nomor, 2 buah tang, kabel, 5 karung kacang hijau.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal 9 tahun. Kemudian pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun. (Dede N-KOPI)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA