by

Polsek Siak Hulu Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak Usia Dini

KOPI, Kampar – Tersangka kasus pencabulan anak usia dini berinisial RY yang menghamili pacarnya hingga hamil diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu, Sabtu Sore (27/6/2021). RY merupakan warga Dusun II, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Penangkapan RY ini atas laporan dari E (40) warga Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru, pelapor tidak terima karena anaknya Y (16) telah dicabuli oleh tersangka RY hingga hamil.

Terungkapnya perbuatan tersangka RY ini berawal pada Sabtu (26/06/2021) sekira pukul 10.00 wib, saat itu pelapor (E) bertanya kepada anaknya Y, “Kenapa kamu selalu pakai jaket siang dan malam?” Ditanyakan hal itu oleh ayahnya, korban ketakutan dan langsung masuk ke kamarnya.

Tidak lama setelah itu korban keluar dari kamar dan menjumpai ayahnya mengatakan, “Pak, maaf Aku sudah malakukan kesalahan, Aku hamil, Pak”. Lalu ayahnya kembali bertanya, “Siapa yang melakukannya, kenapa kamu mau?” Korban menjawab, Riyan Pak, kami pacaran, sebelum berhubungan dia janji kalau aku hamil dia akan tanggung jawab”.

Pelapor terenyuh atas pengakuan anak gadisnya yang baru 16 tahun ini, kemudian pelapor merangkulnya dan berkata, “Ya sudah, jangan nangis, nanti kita laporkan ke polisi”, selanjutnya korban bersama ayahnya mendatangi Polsek Siak Hulu untuk pengusutan perkara tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Kampar, AKBP M.Kholid melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Novris H. Simanjuntak, M.H., lakukan penyelidikan kasus tersebut.

Selanjutnya pada Sabtu sore (26/06/2021), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan pelapor serta memintakan visum korban kerumah sakit Bhayangkara Polda Riau, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka RP alias RY di Desa Kubang Jaya dan langsung dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Siak Hulu, AKP Rusyandi Zuhri Siregar, M.H., didampingi Kanit Reskrim, Iptu Novris H. Simanjuntak, M.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini. (DIDi Rinaldo)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA