by

Pakai Busana Adat Jawa, LaNyalla Ziarah ke Makam Panembahan Senopati di Kotagede

KOPI, Yogyakarta – Dengan berpakaian adat Jawa, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berziarah ke Makam Panembahan Senopati di Komplek Makam Raja-raja Mataram, Kotagede, Yogyakarta, Sabtu (5/6/2021) malam. Ziarah ini menjadi bagian dari kunjungan kerja LaNyalla di Yogyakarta.

LaNyalla melakukan ziarah didampingi Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, Sylviana Murni (Ketua Komite III) Bustami Zainuddin (Wakil Ketua Komite II), Evi Apita Maya (Wakil Ketua Komite III), Senator Jawa Tengah yang juga Ketua BAP DPD Bambang Sutrisno, dan Bambang Santoso (Senator Bali).

Berdasarkan paugeran, atau aturan yang berlaku, peziarah yang akan berdoa di makam Panembahan Senopati harus memakai busana adat Jawa. Peziarah pria diharuskan memakai blangkon, surjan dan jarik. Sedangkan perempuan memakai kemben atau kain jarik.

“Aturannya dari para leluhur memang seperti itu. Kita hanya mewarisi dan menjalankan titah para leluhur demi kebaikan,” kata salah seorang abdi dalem makam, Bambang.

Setelah berganti pakaian, LaNyalla diantarkan oleh abdi dalem memasuki makam. Abdi dalem juga menceritakan siapa saja yang dimakamkan di tempat tersebut.

Menurutnya, kompleks tersebut merupakan komplek pemakaman Raja-Raja Mataram generasi awal, atau Mataram Islam. Selain makam Panembahan Senopati, di tempat itu juga terdapat makam Ki Ageng Pemanahan, Hamengkubuwono II juga Pakualam I sampai Pakualam IV.

Bambang menjelaskan, Mataram merupakan cikal bakal Keraton Yogyakarta dan Surakarta. Oleh sebab itu, abdi dalem makam yang bertugas juga berasal dari dua kerajaan tersebut.

“Jadi tiap hari ada 6 abdi dalem yang bertugas. 3 dari Keraton Solo dan 3 dari Keraton Jogja,” jelasnya.(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA