by

Kejari dan Inspektorat Lebak Ikut Menyoal Pemotongan Dana Covid-19 di Neglasari

KOPI, Lebak – Terkait pemberitaan soal dugaan adanya pemotongan Dana Covid-19 di Desa Neglasari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, Plt. Kasi Pidsus Kajari Lebak, Bayu, menjelaskan permasalahan tersebut akan dikaji terlebih dahulu. Namun demikian, dari tanggapan awal, Bayu mengatakan bahwa kasus tersebut sudah masuk pelanggaran jika tindakan tersebut dilakukan kades.

“Saya akan berkoordinasi dulu dengan Kepala Kejaksaan dan mengkajinya, tapi sebaiknya disamping penayangan berita tentang dugaan pemotongan dana tersebut, dibuatkan dulu saja laporan pengaduaanya dari LSM,” ujar Kasi Bayu ketika ditemui di kantornya, Senin 07 Juni 2021 bersama Ketua Forum LSM Lebak.

Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak, Nainggolan, saat dimintai tanggapannya terkait permasalahan tersebut menjelaskan bahwa dirinya belum bisa berkomentar banyak karena belum turun ke lapangan.

“Saya belum bisa komentar banyak soal ini Pak karena belum lihat fakta lapangannya. Yang jelas pemotongan tidak dibenarkan,” kata Nainggolan.

Akan tetapi, lanjut dia, melihat beberapa kasus yang juga terjadi di beberapa desa lainnya, aparat desa berada dalam kondisi dilematis ketika ada warga yg terdampak tetapi tidak masuk daftar penerima. Hal itu menurut Nainggolan biasanya aparat desa melakukan musyawarah yang melibatkan penerima dan stakeholder.

“Selama potongan yang sudah disepakati 100 persen dibagikan kepada penerima yang tidak terdaftar namun terdampak, dan tidak ada yang masuk ke kantong aparat sepeserpun, serta berita acara dan dokumentasi musyawarahnya lengkap dan sah, maka hal tersebut dapat dimaklumi. Akan tetapi, sebaiknya aparat desa diminta untuk menghentikan dan membuat usulan baru,” terang Nainggolan. (ABK/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA