by

Kapolda Banten Tinjau Langsung Proses Gerakan 200.000 Vaksinasi Serentak

KOPI, Serang– Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho didampingi Irwasda, Karo Ops, Kabidhumas, dan Kabiddokes Polda Banten meninjau langsung proses gerakan vaksinasi serentak 200.000 sasaran se Provinsi Banten.

Gerakan Vaksinasi Serentak ini digelar di Kampus Untirta Sindangsari, Jalan Tirtayasa, Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Serang, Banten yang dimulai dari pukul 08.00 waktu setempat, Selasa (29/6/2021).

Saat ditemui Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho menyampaikan bahwa proses vaksinasi serentak ini sangat menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat. 

“Ratusan vaksinator melayani proses vaksinasi, dimulai dari pengecekan protokol kesehatan saat masuk, pengecekan saat pendaftaran, saat di suntik vaksin hingga observasi setelah disuntik vaksin secara humanis,” kata Kapolda Banten.

Kapolda juga menyampaikan vaksinasi ini untuk seluruh masyarakat Provinsi Banten yang berusia 18 Tahun ke atas dengan syarat membawa fotocopy KTP yang berdomisili di Provinsi Banten

“Antusiasme masyarakat yang melakukan vaksinasi di Kampus Untrita Sindangsari sangat luar biasa,” ujar Rudy Heriyanto.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan vaksinasi massal ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksinasi yang mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Terakhir, Edy Sumardi juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendukung program vaksinasi tersebut.

“Mari kita dukung program vaksinasi, untuk masyarakat jangan takut di vaksin. Karena melalui vaksinasi ini dapat menumbuhkan kekebalan pada tubuh sehingga dapat mencegah penularan virus Covid-19,” tutup Edy Sumardi. (IrwanAN)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA