by

Indonesia Tak Dapat Kuota Haji, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Beri Penjelasan ke Masyarakat

KOPI, Jakarta – Indonesia dikabarkan tidak mendapatkan kuota haji tahun 2021 lantaran masalah vaksin. Informasi ini langsung ditanggapi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Senator asal Jawa Timur ini meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai hal tersebut ke masyarakat.

“Pemerintah melalui Kementerian Agama perlu menjelaskan kepada masyarakat secara resmi mengenai kenyataan Indonesia tidak mendapatkan kuota haji tahun ini. Termasuk menjelaskan alasannya, apakah benar karena vaksin yang tidak terdapat dalam daftar list sertifikasi WHO,” tutur LaNyalla, Selasa (1/6/2021).

Untuk diketahui, vaksin Sinovac yang telah dibeli pemerintah belum terdaftar dalam list sertifikasi WHO hingga kini. Padahal jemaah haji asal Indonesia yang terdaftar divaksinasi menggunakan vaksin Sinovac ini.

Namun, LaNyalla meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu apa yang menjadi kendala sebenarnya sehingga Indonesia tidak diberikan kuota haji. “Sejauh ini baru sebatas vaksin yang kita ketahui. Oleh karena itu, pemerintah harus dipastikan dahulu apa yang sebenarnya menjadi kendala. Sehingga tidak terjadi simpang siur di masyarakat,” ujarnya.

LaNyalla mengatakan, pemerintah harus menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi. “Ke depan, pemerintah perlu membuat skala prioritas untuk
program vaksinasi, keakuratan informasi vaksin apa yang direkomendasikan untuk jemaah haji sangat penting agar tidak merugikan masyarakat kita,” tuturnya.

Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan dikabarkan sedang berupaya mendapatkan vaksin Covid-19 Johnson & Johnson, sebagai syarat jemaah Indonesia bisa berangkat Haji ke Arab Saudi. Vaksin Covid-19 Johnson & Johnson merupakan satu di antara empat jenis vaksin yang menjadi syarat jemaah Haji ke Arab Saudi.(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA