by

Antisipasi Premanisme, Polsek Kp. Mentaya Gelar Patroli KRYD ke Dermaga Habaring Hurung

KOPI, Kotim – Dalam rangka meningkatkan patroli guna mengantisipasi tindak kejahatan dan premanisme, Personil Polsek Kp. Mentaya, Polres Kotim, Polda Kalteng, menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Dermaga Habaring Hurung, Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, Sabtu (12/6/21). Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Kp. Mentaya, AKP Angga Yuli Hermanto, S.I.K., menyasar kepada aktivitas masyarakat yang sedang nongkrong di Dermaga Habaring Hurung pada malam hari.

Target KRYD kali ini, diantaranya penyakit masyarakat yang diduga premanisme, gangguan keamanan, serta tempat nongkrong muda mudi di Dermaga. Kegiatan dimaksud untuk menerbitkan dan mensosialisasikan anjuran Pemerintah dan menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan virus Covid-19 dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Selama patroli berlangsung, jajaran Polsek Kp. Mentaya tidak mendapati adanya aksi premanisme di kawasan Dermaga Habaring Hurung. Namun, yang didapati adalah rombongan muda-mudi yang sedang nongkrong dan tidak menggunakan masker. Personil Polsek pun memberi teguran dan pembinaan sesuai Prokes Covid-19.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kp. Mentaya, AKP Angga Yuli Hermanto, S.I.K., mengatakan jajarannya akan terus memaksimalkan patroli untuk mengantisipasi aksi premanisme di kawasan Dermaga Habaring Hurung serta membantu Pemerintah dalam menangkal penyebaran Covid-19 di dalam AKB dengan penerapan prokes,” ungkap Angga.

Lanjutnya, patroli ini bagian dari upaya kami untuk menciptakan keamanan di wilayah hukum Polsek Kp. Mentaya. “Saya imbau kepada masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian terdekat apabila menemui adanya aksi premanisme,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya, Kapolsek menambahkan bahwa untuk memutus mata rantai sebaran virus Covid-19 masyarakat diminta untuk tetap menerapkan prokes, yaitu 5 M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. (As-KPM)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA