by

148 Nakes RS Paru Karawang Belum Terima Insentif

KOPI, Karawang – Sebanyak 148 tenaga kesehatan (Nakes-red) yang berdinas di Rumah Sakit Khusus Paru (RSKP) Kabupaten Karawang keluhkan belum dibayarkannya insentif Covid-19. Insentif yang seharusnya mereka terima setiap bulannya sebagai bentuk apresiasi penanganan pasien Covid-19, justru dari bulan januari 2021 hingga hari ini belum mereka terima.

H. Dian Nugraha salah satu aktivis di Kabupaten Karawang menyayangkan atas adanya kejadian tersebut, dan ia berkomentar pedas di salah satu status media di akun sosial facebook.

“Setelah mendengar hal itu, terus terang saya sangat merasa miris ketika menerima informasi terkait insentif para Nakes di RSKP Karawang belum dibayarkan dari bulan januari 2021,”ucapnya saat dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (09/06/21).

Dikatakan Dian, Kita sama-sama tahu dan tidak bisa dipungkiri jika tenaga kesehatan itu adalah sebagai garda terdepan penanganan covid-19, jadi sudah sepantasnya Pemkab Karawang atau Pihak Manajemen RSKP memperlakukan mereka secara spesial, bukan malah seolah tidak peduli.

“Insentif itu memang adalah bentuk apresiasi bukan kewajiban, namun bukan berarti juga bisa disepelekan, apalagi ini terkait penanganan covid-19 yang mana saat ini menjadi prioritas bagi Pemerintah Pusat, seharusnya justru dinomorsatukan karena itu menjadi hak-hak para Nakes itu,” ujar H. Dian seolah geram.

Lebih lanjut, pria yang aktif juga di kepemudaan mengungkapkan, terkait hal tersebut dirinya mendengar pihak RSKP membenarkan, namun sangat disayangkan actionnya terlalu lamban, sampai hampir 6 bulan belum juga selesai.

“Saya jadi curiga, jangan-jangan uangnya sengaja disimpan di Bank agar berbunga, tapi kalau itu benar terjadi, berarti Manajemen RSKP dan Pemkab Karawang sudah berbuat dzolim dan itu wajib kita lawan,” ulasnya.

“Mudah-mudahan keluhan para nakes RSKP bisa tersampaikan ke Pak Gubernur dan Pak Menkes, agar ada solusi yang tepat, karena jujur saya jadi khawatir hal tersebut akan berpengaruh terhadap penanganan pasien covid-19 yang dirawat di RSKP,” harapnya.

Sementara itu, pihak RSKP yang diwakili oleh Dian Handayani selaku Kasubag Keuangan dan Adam Kasubag Kepegawaian RSKP menerangkan bahwa perubahan untuk informasi peralihan pembayaran dari APBN ke APBD tersebut informasinya sudah digulirkan sejak bulan Januari 2021. Namun info terbaru itu fixnya diketahui sekitar bulan april 2021.

“Kami baru tahu di bulan April 2021 tentang perubahan pendanaan insentif untuk Nakes. Karena sebelumnya anggaran insentif Nakes itu dibayar dari Kemenkes RI atau dibayarkan dari APBN langsung. Nah tahun ini semuanya dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah melalui APBD, dan perubahan penggunaan itu baru diketahui bulan April 2021, kemarin,” jelasnya saat ditemui di RSKP di ruang loby lantai 2, Rabu (9/6/21).

Masih kata Dian, yang belum dibayarkan itu memang hanya insentif, sedangkan untuk yang wajibnya seperti gaji dirinya mengungkapkan sudah dibayarkan dan tidak ada masalah.

“Untuk gaji Nakes tidak ada masalah pak, dan sudah dibayarkan semua di setiap bulan juga, karena dari awal juga itu sudah ditanggung oleh APBD, untuk dana insentif Nakes ini kisarannya bervariatif, untuk perawat 7,5 Juta, Nakes lainnya 5 Juta, dokter spesialis 15 juta, dan dokter umum 10 juta. Jadi untuk total dari 148 Nakes yang ada di RSKP yang belum terima insentif kurang lebih kita membutuhkan anggaran sekitar 5 Miliar lebih, itupun kita hitung dari bulan Januari hingga Mei 2021. Jadi perbulannya untuk insentif Nakes itu sekitar kurang lebih 1 Miliar dan hitungan tersebut berdasarkan aturan langsung dari Kemenkes RI.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih dalam kondisi menunggu pencairan dari pihak BPKAD, menurutnya berdasarkan hasil rapat dengan beberapa pihak terkait sebelumnya sudah ada keputusan untuk pembayaran insentif Nakes di RSKP ini yang akan menguras anggaran APBD sebesar 5 Miliar itu bakal keluar pada bulan Juli 2021.

“Kejadian hal seperti ini juga sebenarnya bukan di RSKP saja, menurutnya di RSUD Karawang juga insentif Nakes nya belum juga dibayarkan. Perubahan pembayaran dari Kemenkes ini memang terjadi untuk RS Negeri saja, jadi untuk RS Swasta tidak ada perubahan, masih langsung dihandel sama Kemenkes,” timpalnya.

“Ya, kita sama-sama berharap agar insentif tersebut segera terealisasi, namun kami bisa pastikan hal tersebut tidak akan mengganggu terhadap pelayanan pasien covid-19 yang dirawat di RSKP,” tuturnya. (AAS)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA