by

Wujudkan OSS, Kepala Dinas DPM-PTSP Ikuti Dialog Nasional dengan Kepala BKPM

KOPI, Lubuklinggau – Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP), mengikuti dialog nasional dengan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dengan tema “Penyelenggaran Perizinan Berusaha, Online Single Submission (OSS) dan Implementasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Daerah”.

Dialog dilakukan melalui aplikasi zoom meeting, Senin (3/5/2021).

Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Bima Arya Sugiarto mengatakan Omnibuslaw diciptakan untuk memenuhi ekonomi dimana presiden menginginkan perekonomian tumbuh dalam rangkaian pemulihan ekonomi nasional.

Ia juga mengatakan Implementasi UU Cipta Kerja menentukan apakah pertumbuhan perekomian berhasil atau tidak dimana UU Cipta Kerja ada 47 PP dan 4 Perpres.

Ditambahkannya berbagai contoh PP dalam UU Cipta Kerja, misalnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Mengenai tata ruang banyak RTRW yang belum disahkan maka dari itu diharapkan dapat disahkan. Seharusnya RTRW semuanya digitalisasi sehingga RTRW yang tersendat segera akan dilacak.

Kemudian ia juga menyampaikan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah ada pengusaha yang mau mengurus IMB, tetapi mengalami kesulitan. Diharapkan aplikasi OSS dapat mempermudah para pengusaha.

Banyak persolan perizinan seperti izin usaha yang sudah jalan apalagi izin usaha yang baru mulai karena tidak sesuai dengan RTRW saat dilakukan pengisian di OSS.

Dirinya mengungkapkan dalam Omnibuslaw ada perpajakan yang masuk PP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha sedangkan PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA