by

Wabup Kebumen: Ledakan Petasan Akibat Abai Kesadaran Keselamatan

KOPI, Kebumen – Wakil Bupati Kebumen, Ristawati Purwaningsih, mengaku sedih dan trenyuh menanggapi tragedi ledakan petasan yang terjadi di Mirit, Kebumen pada Rabu (12/5/2021), seperti diungkapkan pada media pada Jumat (14/5/2021). Rista mengatakan sudah banyak bahan petasan dan minuman keras yang disita.

“Beberapa waktu lalu aparat sudah menyita banyak bahan petasan dan minuman keras. Masih ada warga masyarakat yang membeli. Imbauan sudah jelas, melarang warga menggunakan petasan,” tutur Bupati Rista.

Pelajaran yang harus diambil dari kejadian tersebut adalah adanya kedisiplinan dan kepatuhan kita mendengar nasehat orang tua. “Orang tuanya sudah melarang. tetapi ternyata anak secara sembunyi membeli bahan petasan dan membuatnya bersama-sama teman,” kata Bpati menambahkan.

Dalam hal ledakan tersebut, Untung (55) orang tua Taufik, sudah melarang anaknya membuat petasan karena tidak disukai warga sekitar. “Tetapi berdalih ingin merayakan lebaran dengan petasan maka para korban bersama-sama sepakat membuat mercon tersebut,” lanjut Rista Purwaningsih.

Hal lain yang membuat tragedi mengenaskan juga dipicu karena kelalaian merokok. “Andakata tidak ada yang merokok, boleh jadi lain cerita. Bisa jadi mereka tetap bisa merayakan lebaran dengan petasan rakitannya. Tapi Tuhan berkata lain, dengan jatuhnya ‘titik api kecil’ dari rokok sehingga harapan mereka mejadi nestapa keluarga. Ini salah satu bahaya merokok yang harus diperhatikan,” ujar Rista sedih.

Penyusuran pihak berwajib tetap dan akan terus dilakukan terhadap peredaran bahan petasan mengingat sangat berbahayanya terhadap keselamatan umum. “Faktor lain yang membuat pilu adalah masih adanya penjual dan atau pengedar bahan petasan tersebut. Pihak berwajib terus menyusuri asal usul bahan petasan tersebut karena sangat berbahaya untuk keamanan dan keselamatan umum. Maka dari itu, mohon kesadaran masyarakat agar tidak melakukan penjualan bahan berbahaya, dan memberitahukan atau melaporkan kepada yang berwajib jika ada tindakan yang mencurigakan atau dugaan terhadap penjualan bahan peledak apapun,” tegas Bupati.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA