by

Total Lockdown Kembali DiLaksanakan, Berikut Ragam Reaksi Para WNI

KOPI, Malaysia – Peningkatan penyebaran virus covid 19 kian hari kian tak terbendung. Ini apabila rekor terakhir dicatatkan oleh Kementeriaan Kesehatan Malaysia (KKM) sangat membimbangkan. Dengan adanya penyebaran ini maka Pemerintah Malaysia terus menyusun langkah masif dan strategis agar penanganan pandemi ini bisa teratasi.

Beberapa sistem penerapan telah di lakukan, namun kasus tak kunjung menurun, sistem PKP, PKPB, PKPD hingga PKP 3.0. yang bakal di laksanakan. hal ini sebagai upaya menekan Laju penularan gelombang covid 19. data terakhir Kementriaan kesehatan Malaysia masih tercatat sebanyak 6,999 kasus baru dengan mkumulasi 565,533 kasus sejak 30/5/2021.

Perdana Mentri Malaysia, Muhyiddin Yassin, pada Jum’at 28/5/2021 telah mengumumkan akan menerapkan total Lock-down pada tanggal, 1 hingga 14 juni 2021. Sebagai upaya menghambat dan menangani penularan virus pandemi covid 19 ini.

Namun akan melonggarkan beberapa sektor dan masih bisa beroperasi dengan syarat dan ketentuan oleh Satgas (Satuan Tugas) covid 19, di antaranya esential economic sector atau yang kebergantungan pada kepentingan sektor ekonomi.

Penerapan Total Lock-down kembali sangat berdampak pada para pekerja asing yang bekerja di berbagai sektor di Malaysia. Terutamanya sektor pembinaan yang mayoritas dilakukan oleh para pekerja migran Indonesia. Dengan belum terkendalinya penyebaran virus ini, maka akan membuahkan berbagai macam reaksi, khasnya warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja dan berdomisili di Malaysia.

Dalam menyikapi perkembangan semasa, KBRI Kuala Lumpur telah mengedarkan nota himbauan agar tidak panik terhadap total lock-down yang akan dilaksanakan sebagai ketetapan Pemerintah Malaysia. KBRI menghimbau pada seluruh WNI yang tinggal dan bekerja di Malaysia agar tetap mengikuti protokol kesehatan (SOP) untuk memutus rantai virus pandemi covid 19 serta mentaati undang-undang di Malaysia.

Kabid Humas PPMI dan sekaligus ketua koordinator RMKM DPLN Malaysia, Kamarudin Karim (44 tahun), via whatsapp group (WaG), juga menghimbau agar para WNI yang berada di bawah naunganya tetap bisa mentaati peraturan yang telah tetapkan Pemerintah Malaysia.

PPMI dan RMKM adalah sebuah organisasi bukan pemerintah (NGO), yang bertugas memberikan penyuluhan dan pendampingan bagi para warga migran Indonesia di Malaysia.

Pemerintah Malaysia akan mengetatkan pergerakan warga selama total Lock-down di berlakukan ,dengan menambah dan menerjunkan bilangan personil Satuan Militer dan Satuan kepolisian (PDRM) serta satuan lainya, di beberapa jalur kota dan dan daerah.

Total Lock-down menuai berbagai reaksi oleh banyak pihak, salah satunya adalah warga PMI, namun mayoritas Warga PMI sudah akur terhadap aturan yang akan di terapkan. Tim media Pewarta Indonesia mencoba menulusuri dan mengkorfimasi pak Herman bin Nisar (46 tahun)m yaitu salah satu warga PMI yang masih bertahan di atas maraknya pandemi di Malaysia. Ia dan beberapa rakan lainya berasal dari Payahkumbuh, Minangkabau, Sumatera Barat.

Pak Herman, yang memiliki identitas pemastautin tetap di Malaysia, masih bisa memanfaatkan hari hari terakhir untuk beraktifitas sebelum total lockdown dilaksanakan. “Saya dan rakan sudah dua tahun mengalami pandemi di Malaysia dan saya sudah pasrah,” unkapnya.

Ini pula menurut Nilam Sy. (32 tahun) mengatakan ia berharap ada kelinggaran saat lockdown. “Walaupun total lock-down diberlakukan, kita berharap ada aturan yang memberikan kelonggaran untuk bisa beraktivitas seperti biasa,” keluhnya. Wanita asal Batu Guluk, Bilis-Bilis, Sumenep, Jawa Timur ini juga mengaku bahwa ia dan keluarga sudah tujuh tahun berdomisili dan bekerja di Malaysia dan tahun ini adalah merupakan tahun kedua merasakan pandemi dan bersyukur tidak pernah terinfeksi penyakit tersebut. “Semoga pandemi ini segera berakhir agar bisa segera menemui keluarga di kampung,” tambahnya. (Mag)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA