by

Sukendar: Pembalakan Liar Pohon ‘Sonokeling’ Harus Digiring ke Ranah Hukum

KOPI, Kuningan – Menyikapi persoalan pembalakan liar (illegal logging) jenis pohon langka ‘Sonokeling’ yang marak terjadi di wilayah Gunung Bayu, Desa Citikur, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, membuat kaget dan heran. Pasalnya kegiatan haram tersebut sudah berjalan cukup lama namun terkesan tidak tembus oleh pihak penegak hukum.

Hal tersebut menarik perhatian Sukendar yang akrab disapa Kang Kendar untuk angkat bicara. Ia selaku Divisi Hukum di LSM GMBI Kuningan mengatakan bahwa tindak pidana illegal logging telah diatur dalam UU No. 41/1999 tentang Kehutanan seperti yang terdapat pada Pasal 50 dan ketentuan Pidana diatur dalam Pasal 78.

Yang menjadi dasar dari perbuatan illegal logging adalah karena adanya kerusakan hutan. Untuk mencegah kerusakan hutan bisa diurai dalam UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan.

“Sangat jelas ruh penegakan pada UU ini untuk mengatasi kejahatan hutan yang terstruktur dan terorganisir, yaitu ditegaskan pada Pasal 1 angka 6,” papar Kang Kendar kepada awak media, Rabu (5/5/21).

Dalam UU tersebut, pada Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa “Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, terdiri atas 2 orang atau lebih dan bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan pengrusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersil.

“Jadi sangat jelas apa yang disampaikan rekan kami Dudung Nurfallah yang dimuat oleh salah satu media nasional bahwa bisa dipastikan dan patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum,” tandas Kang Kendar yang juga merupakan Pengurus DPN-PPWI Jakarta sebagai Koordinator Regional Jawa.

Dalam waktu dekat ini, kami akan menindaklanjuti temuan tekan kamike pihak terkait guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan agar tegaknya supremasi hukum, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak jika hal tersebut dibiarkan. (*)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA