by

Satlantas Polres Kotim Lakukan Pemantauan di Sekitar Pantai Ujung Pandaran

KOPI, Kotim – Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19, Sat Lantas Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, melaksanakan patroli dan pemantauan di sekitar tempat wisata Pantai Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. Dalam kegiatan tersebut sejumlah personel telah dikerahkan untuk memperketat pengawasan difokuskan pada larangan dan penutupan masyarakat berkunjung ke objek wisata.

Selain itu, petugas mengharuskan untuk memutar balik kendaraan yang diketahui menuju tempat wisata di Pantai Ujung Pandaran. Sebab pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan terpadu atau menyeluruh mengingat angka kasusnya mengalami peningkatan.

Kasat Lantas Polres Kotim, AKP Salahiddin, S.H., S.E., memimpin langsung kegiatan menjelaskan ini bukan untuk mempersulit masyarakat selama libur lebaran, tapi demi menyelamatkan dan melindungi masyarakat dari Virus Corona. “Selain itu, kegiatan tersebut untuk mencegah bertambahnya korban jiwa dan kerugian material, serta gangguan aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dari bahaya Virus Covid-19,” jelasnya, Sabtu (15/05/21).

Melalui surat edaran Bupati Kotim Nomor: 002/STPC-19/SE/V/2021, tanggal 11 Mei 2021 tentang terkait Penutupan Tempat Wisata Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Kotim, untuk sementara tempat wisata baik yang dikelola pemerintah ataupun swasta akan di tutup mulai 12-16 Mei mendatang.

“Diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan bertujuan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotim. Karena saat ini situasi pandemi Covid-19 belum berakhir,” jelas Kasat. (RSN/lts)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA