by

Remaja Musi Rawas Laporkan Aksi Brutal Pengeroyokan ke Polres Lubuklinggau

KOPI, Lubuklinggau – Seorang warga B Srikaton Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas berinisial WT (20), menjadi korban pengeroyokan dua orang pemuda di jalan Yos Sudarso tepatnya disimpang Jl KBS Kelurahan Marga Mulya, Kelurahan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, pada Minggu malam, (23/05/2021) pada pukul 00.30 WIB.

Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka-luka, lalu melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian Polres Lubuklinggau agar segera menindak lanjuti kejadian tersebut sesuai hukum yang berlaku di republik Indonesia dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor: LP/ B/ 108/ V/ 2021/ SPKT/ POLRES LUBUKLINGGAU/ POLDA SUMATERA

WT (20), mendatangi Polres Lubuklinggau sekitar pukul 21.00 (23/05/2021) WIB didampingi kuasa hukum Pangki, SH untuk membuat laporan tindak pidana pengeroyokan lewat sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polres Lubuklinggau.

Kepada wartawan WT (20), mengaku jika laporan sengaja dilakukan lantaran aksi pengeroyokan pada hari Minggu 23 Mei 2021 itu dinilai tidak menusiawi.

“Ya, tiba-tiba saya langsung dikeroyok begitu saja. Mulai dari dipukul ditendang dicekik hingga saya harus mengalami luka-luka di bagian tangan dan kaki. Sekujur tubuh dan kepala saya juga mengalami memar,” ujar WT kepada wartawan, Minggu, (23/05/2021).

Sementara itu kuasa hukum Pangki, SH mengatakan bahwasannya kejadian penganiayaan dan peneroyokan tersebut murni pidana, sesuai hukum yang berlaku itu terlibat dalam Pasal 170 KUHP (Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan).

“Ini murni kasus pidana, dan kami berharap kepada pihak yang berwajib dapat segera memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar Pangki.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, mengatakan “Untuk laporan sudah diterima oleh SPKT, tadi sudah kami cek ke Reskrim dan dalam proses. Ya, namanya proses dicek dulu seperti apa, pokoknya kami proses,” papar Kapolres Lubuklinggau saat dikonfirmasi melalui telpon seluler. (Tim)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA