KOPI, Kotim – Polsek Baamang jajaran Polres Kotim, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan pemeriksaan/razia dalam rangka penyekatan jalur Palangkaraya-Ujung Pandaran. Kegiatan berlangsung di Bundaran Samekto, Jl Cilik Riwut Km 5,5 Sampit, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H., M.M., menjelaskan bahwa Polsek Baamang melaksanakan kegiatan razia dan pemeriksaan terhadap masyarakat pengguna jalan dari arah Palangkaraya yang bertujuan ke Ujung Pandaran untuk diputar balik. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kotim Nomor: 002/STPC -19/SE/V/2021, tanggal 11 Mei 2021 tentang ‘Penutupan Operasional Obyek Wisata’ selama libur lebaran.
Sementara itu, untuk masyarakat yang mempunyai kepentingan di luar kegiatan wisata dipersilakan melanjutkan perjalanan. Adapun hasil dari kegiatan tersebut ditemukan sekitar 10 unit kendaraan R4 yang akan menuju Pantai Ujung Pandaran dan diperintahkan putar balik.
Selain itu, ada kendaraan R2 sebanyak 15 unit yang akan berangkat ke Ujung Pandaran dan diperintahkan putar balik. “Sasaran kegiatan kali ini merupakan masyarakat pengguna jalan dengan kendaraan R2 maupun R4 dari arah Palangkaraya menuju Ujung Pandaran,” tandas Kapolsek. (Sri4-Bmg)
Editor: NJK
Comment