by

PGI Minta Presiden Turun Tangan Selamatkan KPK

KOPI, Jakarta – Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pdt. Gomar Gultom mengatakan sangat prihatin dengan upaya-upaya pelemahan KPK yang terjadi selama ini, terutama yang memuncak dengan pelabelan intoleran dan radikalisme. Hal ini diungkap saat menerima 9 perwakilan dari pegawai KPK bersama Tim Hukum, Sabtu (29/5/2021).

“Kita sangat prihatin dengan upaya-upaya pelemahan KPK yang terjadi selama ini, terutama yang memuncak dengan pelabelan intoleran dan radikalisme atas 75 pegawai KPK melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) belakangan ini,” katanya.

Gomar mengatakan bahwa PGI akan menyurati Presiden untuk dapat segera mengambil tindakan penyelamatan lembaga anti ruswah ini dari upaya-upaya pelemahan ini, dengan menyelamatkan ke-75 pegawai KPK tersebut.

“Dengan disingkirkannya mereka yang selama ini memiliki kinerja baik serta memiliki integritas kuat dengan alasan tidak lulus TWK, dikuatirkan akan membuat para penyidik berpikir ulang untuk melaksanakan tugasnya dengan profesional seturut dengan kode etik KPK di masa depan, karena kuatir mereka diTWKkan dengan label radikal,” lanjut Gomar.

Dan kita semakin kuatir, karena mereka yang dipinggirkan ini banyak di antara mereka yang sedang menangani kasus-kasus korupsi yang sangat signifikan.

Novel Baswedan, salah seorang di antara yang hadir menyebutkan kegalauannya.  “Bagaimana kita mau berbangsa bila yang selama ini bekerja profesional tiba-tiba dilabeli radikal dan menjadi musuh negara?” katanya.

Novel juga menyebutkan bahwa TWK bukanlah tools untuk melihat seseorang lulus atau tidaknya seseorang menjadi ASN dalam alih status ini. “Prosesnya adalah upaya yang sudah ditarget. Ada fakta dan bukti untuk ini. TWK hanyalah justifikasi untuk target tertentu,” lanjutnya.

Hotman Tambunan mengeluhkan, ketika taat beragama diidentikkan  dengan talibanisme. “Kami harus taat beragama, karena agamalah yang mengajar kami untuk berbuat seturut etika. Di KPK itu godaannya banyak sekali, dan ancaman selalu datang. Nilai-nilai agamalah yang membuat kami tetap bertahan,” kata warga GKI Kayu Putih tersebut, seraya menunjuk rekannya yang selama tiga tahun berturut-turut terakhir ini selalu mendapat nilai A untuk kinerjanya.

Adri Deddy Nainggolan, yang adalah warga GKI Kebayoran Baru, mengungkapkan keprihatinannya dengan begitu mudahnya masyarakat termakan hoaks yang menyebutkan adanya talibanisasi di KPK. “Tidak ada itu. Dan celakanya warga gereja pun mudah termakan oleh issu ini,” katanya.

Saor Siagian, anggota Tim Hukum yang mendampingi mereka mengatakan tiga dari Komisioner KPK periode baru lalu Kristen, dan Sekjen KPK juga Kristen. Saut Situmorang berkali-kali berkata, tidak ada talibanisme di KPK.

Sekum PGI Pdt. Jacky Manuputty mengungkapkan kegelisahannya melihat fenomena pabrikasi hoaks di medsos yang begitu mudah merubah persepsi kita atas keadaan dan lembaga tertentu. “Dan ini yang terjadi dengan upaya pelemahan KPK ini. Dan yang tragis adalah pabrikasi itu dilakukan oleh negara melalui lembaga KPK dan BKN. Ini ancaman buat masa depan bangda kita,” pungkas Isnur yang turut dalam pertemuan tersebut.

Sementara Rasamala Aritonang, warga jemaat HKBP Pasar Rebo menyebutkan KPK ini tantangannya berat.

“Kami sebagai KPK ini tantangannya berat. Kami berhadapan dengan koruptor. Dan yang bisa korupsi hanyalah mereka yang punya akses kepada kekuasaan. KPK ini hanyalah alat, pisau untuk memotong bagian badan yang koruptif. Dan reaksi dari para koruptor ini adalah membuang pisau ini. Itu yang sedang kami alami,” katanya.

Pdt. Gomar menyatakan keheranannya terhadap pernyataan Presiden Jokowi untuk tidak menggunakan TWK sebagai dasar penonaktifkan pegawai KPK, namun pernyataan itu tak ditindak-lanjuti. “Siapa sebenarnya yang menjadi presiden?” tanyanyadengan heran.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA