by

Majelis Hakim Putuskan Tiga Tahun Penjara kepada Zainal Bapa Utan, JPU Nyatakan Banding

KOPI, Kupang – Sidang Putusan atas terdakwa Zainal Bapa Utan, S.Pd., diputus tiga tahun penjara dan denda Rp 50.000.000,00. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 43.225.000,00. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya akan disita. Apabila tidak mempunyai harta benda maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Putusan Nomor: 42/PID.SUS-TPK/2020/PN.Kpg, tanggal 7 April 2021, dibacakan Majelis Hakim dalam perkara korupsi SMK Perikanan dan Kelautan Mananga, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur.
 
Sidang pembacaan putusan dipimpin Y. Teddy Windiartono, S.H. M.Hum., selaku Hakim Ketua; Ikrarniekha El. Fau, S.H., M.H., dan Drs. Gustap PM. Marpaung, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Bertindak sebagai Panitera Pengganti, Merike Ester Lau. S.H.

Saat sidang pembacaan putusan, terdakwa Zainal Bapa Utan, S.Pd., didampingi kuasa hukumnya Ahmad Azis Ismail, S.H., dari Firma Hukum ABP. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dihadiri Frans R. Tamba, S.H., dari Kejaksaan Negeri Larantuka.
 
Putusan majelis hakim ini kontras dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Zainal, 4,6 tahun penjara, denda Rp 200.000.000,00 dan membayar uang pengganti sebesar Rp 195.772.500,00.00 dengan subsider dua tahun penjara jika tidak membayar uang pengganti. Atas putusan Pengadilan Tipikor Kupang tersebut JPU menyatakan banding pada Pengadilan Tinggi Kupang.

Pernyataan banding JPU dinyatakan tanggal 12 April 2021 dan Terdakwa Zainal Bapa Utan juga menyatakan banding tanggal 14 April 2021. Dalam Putusan Pengadilan Tipikor Kupang menyatakan terdakwa Zainal Bapa Utan, S.Pd., dibebaskan dari dakwaan Primair Pasal 2 dan terbukti Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang.

Pengadilan Tipikor Kupang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan secara implisit penyalahgunaan wewenang in heren (sama) dengan melawan hukum, karena penyalahgunaan wewenang esensinya merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur melawan hukum merupakan genusnya sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah spesiesnya. (*)

Editor: NJK
 

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA