by

Launching P4S, DKPP Jawab Program 100 Hari Kerja Walikota dan Wakil Walikota Bitung

KOPI, Bitung – DKPP (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian –red) Kota Bitung, di hari Rabu 5 Mei 2021 melaksanakan Launching kegiatan P4S (Pusat Pelatihan Pertanian Swadaya –red). Kegiatan Launching ini diawali dengan doa syukur oleh Ketua Badan Musyawarah Antar Gereja Kota Bitung, Pdt. Meike Maleke, S.Th.

Kepala Sekretariat P4S, Julius Kowaas, SP dalam keterangnnya mengatakan bahwa P4S yang ada di Kota Bitung sudah di fase Launching, setelah melalui beberapa fase awal termasuk persiapan lahan. “Pemerintah Kota Bitung Backup Full kegiatan ini,” jelas Julius yang juga pernah jadi penyuluh teladan ini.

Sementara itu Kepala DKPP Kota Bitung, Sonny Wenas, S.Sos, MM mengatakan P4S di kota Bitung adalah yang kedua di Provinsi Sulawesi Utara. “Kami berupaya menjawab program kerja 100 hari Walikota dan Wakil Walikota Bitung dalam hal menyiapkan Petani Hebat,” kata Sonny.

Ketua KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan) Kota Bitung, Silvanus Ganda yang terundang hadir di acara tersebut menilai positif adanya P4S ini. “P4S ini harus mengayomi Petani, inovasi dan informasi mengenai perkembangan dunia Pertanian harus menjadi sesuatu yang di kembangkan di sini,” harap Petani sukses ini.

Helmi Piri salah satu pengurus P4S ketika dimintai keterangan mengatakan bahwa di lokasi P4S ini direncanakan akan dibangun tempat pelatihan petani, kebun percontohan, gudang alsintan, toko tani dan gedung sekretariat. “Lokasinya cukup besar, Design gambarnya sudah ada, yang pasti P4S ini dibuat full untuk kepentingan Petani,” jelas Helmi yang juga adalah Petani.

Kegiatan Launching ini dilaksanakan secara sederhana dengan tidak melibatkan banyak orang dan menerapkan Protokol Kesehatan. (Bung Neo)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA