KOPI, Tarakan – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kembali menyuarakan amandemen ke-5 UUD 1945. Kali ini, LaNyalla membahas hal tersebut saat melakukan media visit ke Radar Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (25/5/2021).
Kehadiran LaNyalla bersama rombongan, diterima Direktur Radar Tarakan Anthon Joy Nahampun dan Pemred Radar Tarakan Azwar Halim, beserta jajaran.
Anthon Joy menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran LaNyalla. “Kami sangat bangga atas kehadiran para senator. Sebuah kehormatan bagi kami Ketua DPD RI berkenan hadir,” ucapnya.
Sementara LaNyalla meminta dukungan kepada Radar Tarakan atas inisiasi DPD terhadap wacana amandemen konstitusi ke-5. Dengan amandemen ini, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari jalur independen bisa mengikuti Pilpres melalui DPD.
LaNyalla menjelaskan, DPD memperjuangkan amandemen ke-5 lantaran amanat amandemen ke-4 UUD 1945 hanya mengizinkan partai politik yang bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden. “Sekarang jadi tertutup saluran buat putra putri terbaik daerah di luar kader partai atau mereka yang non-partisan untuk maju di pilpres. Hal ini yang sedang kita perjuangkan, mohon bantuan teman-teman Radar Tarakan untuk expose masalah tersebut,” katanya.
Senator Jawa Timur ini mengingatkan, sebelum amandemen, DPD RI yang merupakan jelmaan Utusan Daerah bisa terlibat aktif di MPR RI bersama DPR RI dan utusan golongan untuk mengusulkan dan menentukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Tapi setelah amandemen, utusan golongan hilang, dan utusan daerah berubah menjadi DPD. Tapi kewenangan kita ikut hilang sehingga hanya parpol yang bisa usung capres. Makanya kita menuntut hak kita sebagai non partisan karena kami sebagai anggota DPD kan kami nggak boleh masuk parpol,” jelas LaNyalla.
Ditambahkannya, DPD sebagai utusan daerah idealnya menjadi sarana bagi putra putri terbaik non partisan yang ingin maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden. Oleh karena itu, LaNyalla mengatakan, DPD juga akan berjuang menghapuskan ambang batas capres atau Presidential Threshold yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan tersebut mengharuskan capres dan cawapres mendapat dukungan dari partai atau gabungan partai dengan jumlah suara paling sedikit 20% kursi DPR dan 25% total perolehan suara nasional. “Maka saya harap masyarakat daerah bisa terus memberikan dukungan agar putra putri terbaiknya yang non-partisan punya peluang yang sama dengan kader parpol untuk maju sebagai capres. Ini juga menguntungkan kader parpol kecil,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, LaNyalla mendapat pertanyaan mengenai kemungkinan ia maju sebagai calon presiden di tahun 2024 nanti. Mantan Ketum PSSI itu menegaskan, saat ini niatnya hanya ingin membawa aspirasi daerah, termasuk soal pencalonan bagi tokoh non-partisan.
“Yang jelas saya sebagai Ketua DPD RI hanya ingin berbuat yang terbaik untuk daerah dan seluruh stakeholder di daerah, termasuk putra putri terbaik daerah untuk bisa mewakafkan hidupnya untuk bangsa dan negara. Sebab itu memang tugas yang diamanatkan ke saya sebagai Ketua DPD RI,” tegas LaNyalla.(*)
Comment