by

Korban Dugaan Korupsi Bansos Penuhi Panggilan Penyidik

KOPI, Rejang Lebong – Sebagian korban dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) PKH & BPNT di Desa Tanjung Sanai II Kecamatan Padang Ulak Tanding, memenuhi panggilan penyidik Polres Rejang Lebong, Kamis (6/5/2021).

Kedatangan para korban tersebut, guna dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana bansos PKH & BPNT yang mencuat ke publik usai sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima manfaat PKH & BPNT sejak 2017 hingga 2021, padahal nama-nama mereka masuk dalam list penerima.

Kuasa Hukum korban, Afri Kurniawan, S.H yang mendampingi korban menjelaskan, pihaknya mengunjungi Polres Rejang Lebong berdasarkan surat panggilan yang telah diterima kliennya. Ia berharap, aparat penegak hukum dapat mengungkap kasus tersebut, serta korban dugaan dana bansos bisa kembali mendapatkan haknya sebagai penerima.

“Hari ini klien saya hanya dimintai keterangan terkait penyaluran dana bansos tersebut. Harapan saya, dari keterangan-keterangan yang sudah didapatkan, polisi dapat mendapatkan gambaran siapa yang mesti bertanggung jawab atas tidak diterimanya uang PKH atau BPNT yang menjadi hak masyarakat,” jelas Afri usai mendampingi korban di Polres Rejang Lebong.

Menurut Afri, pihaknya sampai saat ini masih akan menunggu langkah yang apa yang akan diambil. Sebab, dari keterangan penyidik bahwa mereka juga akan memanggil pihak-pihak yang terkait dalam kasus dugaan korupsi ini.

“Kita tunggu saja dulu perkembangannya. Yang jelas, saya apresiasi dengan pihak Polres Rejang Lebong yang menanggapi dengan cepat laporan korban,” ungkap Afri.

Diketahui, korban dugaan korupsi dana bansos PKH & BPNT ini, hingga kini ada kemungkinan bertambah, mengingat ada tambahan pengaduan sebanyak 17 orang ke Dinsos Rejang Lebong menurut keterangan Kepala Dinas Sosial Rejang Lebong, Zulfan Efendi beberapa waktu lalu. Sebelumnya, tercatat 29 KPM telah dipastikan masuk dalam list penerima, meski tak sekalipun menerima manfaat PKH & BPNT. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA