by

Ketua Komite I DPD RI Dorong Reformasi Pemutakhiran Data ASN di Tubuh BKN

KOPI, Jakarta – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menanggapi rencana Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana terkait pentingnya melakukan pemutakhiran data Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selasa, 25 Mei 2021.

Senator asal Aceh tersebut menyebutkan bahwa pemerintah harus bergerak cepat dalam melakukan reformasi di tubuh BKN, ini penting di lakukan mengingat Indonesia baru melakukan dua kali pemutakhiran data ASN pasca kemerdekaan.

“Kita di DPD RI mendorong cepat agar reformasi di tubuh BKN penting dilakukan secara menyeluruh, khususnya terkait data ASN,” kata Alumni Politik Universitas Indonesia tersebut, Selasa (25/5).

Fachrul Razi memaparkan fakta bahwa, pasca kemerdekaan, Indonesia baru melakukan pemutakhiran data ASN sebanyak dua kali, yang pertama dilakukan pada tahun 2002 secara manual. Dan yang kedua penataan ulang ASN yang dilakukan masing-masing oleh para ASN pada tahun 2014 secara elektronik.

Mantan aktivis UI tersebut juga menyoroti adanya temuan yang di sampaikan oleh kepala BKN terkait adanya data hampir 100.000 tepatnya 97.000 data misterius yang dibayarkan gajinya termasuk iuran pensiun tapi orangnya tidak ada.

“Hal-hal seperti ini yang harus menjadi perhatian semua pihak, khususnya BKN. Dampak dari semberautnya data di BKN juga akan berimbas pada keuangan negara. Dan itu harus segera ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Ketua Komite I DPD RI tersebut mengusulkan agar BKN segera melakukan pemutakhiran data-data misterius tersebut, dan pos anggarannya bisa di alih fungsikan untuk pengangkatan guru honorer menjadi PNS, “BKN harus bergerak cepat untuk melakukan pemutakhiran data ASN, pos angaran yang selama ini mengalir ke penerima misterius lebih baik dialihkan ke pengangkatan para guru honorer menjadi PNS,” tutup Fachrul Razi. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA