by

Ketua DPD RI Minta Pengelola Objek Wisata Tingkatkan SOP Keselamatan

KOPI, Jakarta – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta para pengelola objek wisata untuk meningkatkan serta memperketat penerapan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan. Menurut LaNyalla, kecelakaan perahu di objek wisata Waduk Kedung Ombo, Jawa Tengah, harus menjadi pelajaran.

Di Waduk Kedung Ombo, perahu wisata yang mengangkut 20 penumpang tenggelam. 11 orang berhasil diselamatkan, enam orang ditemukan meninggal dan tiga lainnya masih dalam pencarian.

“Turut berduka atas kejadian itu. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran ke depan dan harus ada evaluasi secara menyeluruh. Disparbud seharusnya menjamin keselamatan masyarakat yang berwisata,” kata LaNyalla, Minggu (16/5/2021).

Ia pun menyarankan lokasi wisata ditutup dahulu guna mendukung proses pencarian korban. Selain itu, ia meminta pengelola bertanggungjawab sepenuhnya.

“Kedua evaluasi SOP keselamatan. Pastikan yang naik perahu semua memakai pelampung. Kapasitas perahu juga dibatasi, jangan sampai kelebihan muatan,” imbuhnya.

Mantan Ketua Umum PSSI itu meminta aparat mengusut lebih jauh insiden tersebut. Indikasi adanya human error perlu dipastikan dan siapapun itu harus mempertanggungjawabkannya.

“Kalo dilihat dari kejadiannya, kemungkinan besar ada unsur keteledoran manusia. Kita minta bawa ke proses hukum sesuai aturan yang ada,” katanya.

Menurut LaNyalla, sejumlah tempat wisata air kerap mengabaikan standar keamanan untuk pengunjung. Oleh karena itu, ia meminta agar unsur keselamatan ini dimasukkan sebagai syarat penting dalam perizinan.

“Saya sudah hubungi beberapa anggota DPD yang ada di dapilnya masing-masing. Saya minta mereka pantau dan tinjau wisata-wisata air di daerahnya. Mereka harus pastikan standar keselamatan pengunjung diterapkan dengan benar,” ucapnya.(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA