by

Kebijakan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Vaksin Terkait UU No. 4 Tahun 1984

-Opini-1,704 views
Oleh: Sri Dewi Gulo, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indonesia Maju

KOPI, Jakarta – Berikut opini tentang Kebijakan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Vaksin Terkait UU No 4 Tahun 1984, yang ditulis oleh seorang mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indonesia Maju, Sri Dewi Gulo.

Seperti yang telah diketahui bersama, dunia kini tengah digemparkan oleh mewabahnya virus Covid 19, yang telah memakan korban hingga puluhan juta orang. Termasuk diantaranya korban yang meninggal, maupun yang telah berangsur sembuh kembali.

Dalam keadaan genting seperti saat ini, setiap pemimpin negara di dunia, merasa perlu untuk melakukan beragam pencegahan. Salah satunya yaitu dengan pemberian vaksin. Di Indonesia sendiri, pemberian vaksin ini dilakukan seacra bertahap.

Sebenarnya, pemberian vaksin semacam ini bukanlah hal yang baru. Karena jauh-jauh sebelumnya, Indonesia memang pernah dihadapkan dengan situasi seperti ini. Dimana wabah penyakit menular, kala itu merajalela. Sehingga pemerintah pada masa itu memberikan kebijakan untuk memberikan vaksin pada seluruh rakyat yang terdampak wabah tersebut. Hal ini juga yang kemudian, melahirkan UU no 4 tahun 1984, mengenai wabah penyakit menular.

Latar Belakang

Mengingat semakin tingginya jumlah orang telah terpapar virus Covid 19. Baik itu yang terjadi di Indonesia, maupun di negara lainnya. Serta berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah. Namun jumlah korban dari virus ini terus bertambah, dalam setiap harinya. Maka pemerintah menganggap perlu untuk mencari solusi terbaik untuk mengatasi hal ini.

Dengan mengacu kepada kondisi negara kita di masa lalu. Dimana kala itu, Indonesia juga pernah dihadapkan pada situasi yang hampir mirip dengan yang terjadi saat ini. Pada masa itu, rakyat Indonesia dihadapkan pada munculnya penyakit menular, yang telah memakan korban jiwa, dengan jumlah yang tidak sedikit.

Namun kala itu, pemerintah telah sigap untuk memberikan vaksin dengan tujuan pencegahan penyakit. Terutama untuk memutus mata rantai mengenai penyebaran penyakit menular tersebut. Maka kini, hal serupa juga dilakukan. Sebagai cara untuk menghentikan laju penyebaran Covid 19, agar tidak meluas. Namun, upaya ini sebenarnya bukanlah sebuah keputusan yang tidak memiliki dasar hukum.

Karena selain telah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak. Sistem dan kebijakan pemerintah tersebut juga didasari oleh UU no 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular. Sehingga, upaya pemberian vaksin ini tidak cacat hukum, serta sesuai dengan sistem dan kebijakan kesehatan.

Dimana dalam bidang kesehatan ini menganggap, bahwa pemberian vaksin ini, merupakan langkah terbaik yang dilakukan pemerintah saat ini. Selain sebagai upaya penanggulangan maupun upaya pencegahan Covid 19 dengan cara lainnya.

Pertanyaan Terhadap Masalah

Meskipun pemberian vaksin ini merupakan langkah yang sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini. Namun ada beberapa pihak yang masih merasa ragu mengenai vaksin Covid 19 ini. Alasannya beragam, dari mulai keraguan mengenai kehalalan dari sejumlah vaksin, maupun keraguan mengenai kesiapan sejumlah vaksin, untuk diberikan kepada manusia.

Maka dari itu, untuk menjawab sejumlah keraguan tersebut. Serta memberikan keyakinan terhadap masyarakat. Pemerintah dengan menggandeng para pakar kesehatan, yang menjadi wakil dari bidang kesehatan, serta beberapa pemuka agama. Akhirnya memberikan pernyataan, yang diharapkan bisa meyakinkan setiap individu yang diwajibkan untuk vaksin, agar mau melakukan vaksin tersebut.

Sejumlah pernyataan yang sering diberikan seputar pemberian vaksin ini, diantaranya :

1.Apakah Vaksin Covid 19 Telah Memiliki Lisensi Halal ?

Majelis Ulama Imdonesia ( MUI ), sebagai lembaga yang mewadahi para ulama, serta cendekiawan muslim Indonesia. Dimana perannya yaitu untuk mengayomi dan juga memberikan perlidungan dan pembinaan bagi seluruh muslim Indonesia memberikan pernyataan mengenai hal ini.

Dimana MUI berpendapat, bahwa sekiranya terdapat pilihan mengenaivaksin Covid 19 yang halal, serta yang bukan halal. Maka, sepatutnya untuk memilih vaksin Covid 19 yang halal. Sementara jika tidak ada pilihan sama sekali. Sementara negara dihadapkan pada situasi darurat. Dimana pemberian vaksin ini mutlak diperlukan. Karena jika tidak, akan ada banyak korban meninggal, dengan jumlah yang lebih banyak lagi. Maka vaksin tersebut boleh diberikan.

2. Apakah Vaksin Tersebut Aman ?

Sejauh ini, memang belum ditemukan sejumlah keluhan, selain gejala ringan. Seperti demam, badan terasa linu, maupun mual-mual dan kepala terasa pusing. Namun gejala ini, bukan hanya terjadi pada vaksin Covid 19 ini saja. Hampir semua vaksin memberikan efek ringan seperti itu.

3. Apakah Vaksin Covid 19 Ini Sudah Teruji Klinis

Sebelum vaksin diluncurkan di tengah-tengah masyarakat. Pada umumnya, vaksin Covid 19 tersebut telah melewati serangkaian pengujian. Bahkan vaksin tersebut telah melakukan uji klinis terhadap hewan. Tujuannya tak lain, adalah untuk memastikan bahwa vaksin tersebut aman, jika diberikan pada manusia.

Pembahasan

Dari sejumlah pertanyaan tersebut, disimpulkan bahwa vaksin Covid 19 ini bisa digunakan, hanya dalam kondisi darurat saja. Seperti saat ini, dimana Indonesia sedang mengalami kondisi darurat yang diakibatkan oleh Covid 19 ini.

Pemberian vaksin dalam kondisi darurat ini juga dilakukan, sekiranya ada banyak pihak yang masih menyangsikan serta meragukan mengenai kehalalan dari vaksin tersebut. Bukan itu saja, vaksin Covid 19 ini juga aman diberikan kepada manusia, karena telah teruji klinis.

Sebenarnya, pemerintah juga tidak serta merta akan memberikan kebijakan tersebut. Sekiranya tidak berkaitan dengan UU serta sistem dan kebijakan kesehatan itu sendiri. Undang-undang yang dimaksud, yaitu UU no 4 tahun 1984, mengenai wabah penyakit menular.

Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa :

  • Wabah penyakit menular yang selanjutnya disebut wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat, yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi daripada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan petaka.
  • Sumber penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan dan benda-benda yang mengandung dan/tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah.
  • Kepala unit kesehatan adalah kepala perangkat pelayanan kesehatan pemerintah.
  • Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang kesehatan.

Dari penjelasan tersebut, dijelaskan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah saat ini, sesuai dengan sistem dan kebijakan kesehatan, serta UU no 4 tahun 1984 ini. Selain itu, dalam Undang-Undang ini juga disebutkan mengenai upaya penanggulangan. Dimana pemberian vaksin ini, termasuk ke dalam upaya penanggulangan berupa pencegahan dan pengebalan.

Saran dan Rekomendasi

Dalam keadaan darurat seperti saat ini, dimana penyebaran Covid 19 semakin meluas, bahkan nyaris sulit dihentikan. Belum lagi dengan jumlah korban yang terus bertambah dalam setiap harinya. Tentunya pemberian vaksin ini sepatutnya disambut dengan baik.

Karena seperti diketahui, bahwa virus ini mungkin saja tidak akan disadari oleh beberapa orang tanpa gejala. Namun bisa saja, menular pada orang terdekatnya. Maka dari itu, sangat diperlukan suatu cara untuk melindungi dari dari penyebaran virus yang satu ini.

Salah satu solusinya yaitu dengan melakukan vaksin Covid 19. Untuk pemberian vaksin ini dilakukan secara bertahap, serta dilakukan pada beberapa kelompok masyarakat yang didahulukan terlebih dahulu. Seperti lansia, tenaga kesehatan, tenaga pengajar, pedagang, ataupun orang-orang yang rentan tertular lainnya.

Namun, pemerintah menargetkan, untuk melakukan pemberian vaksin bagi seluruh rakyat Indonesia tepat di akhir tahun ini. Maka dari itu, ada baiknya, Anda tak perlu mengulur waktu ataupun malah menghindari pemberian vaksin ini. Jika memang telah tiba giliran Anda.Karena jika tidak sekarang, kapan lagi ? Jika kita sendiri yang tidak sadar vaksin, maka siapa lagi yang akan peduli? Sayangi diri Anda dan juga keluarga Anda. Dengan vaksin, Covid 19 pasti akan menjauh.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA