by

Kapolsek Jatiuwung Imbau Pedagang Kaki Lima di Zona Orange Tetap Patuhi Prokes 5M

KOPI, Kota Tangerang– Kapolsek Jatiuwung, Kompol Dimas Aditya mengajak masyarakat dan pedagang kaki lima untuk selalu mematuhi anjuran pemerintah terkait batas jam operasional buka maupun tutup di masa pandemi Covid-19, Minggu (24/5/2021).

Kompol Dimas mengatakan pasca lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah masih berada dalam suasana memprihatinkan. 

“Karena pandemi Covid-19 belum juga berlalu dan masih mengintai disekitar kita. Tetapi yakinlah, amal ibadah kita di saat-saat sulit ini akan terasa lebih penuh rahmat,” katanya.

Kapolsek juga mengimbau kepada warga masyarakat khususnya pedagang untuk memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Tangerang terkait jam operasional tutup dagangan yang sudah ditetapkan yakni pukul 21.00.

Warga masyarakat, tukang ojek, pedagang, pengamen maupun pengusaha minimarket sepanjang Jalan Gatot Subroto, Kampung Keboncau Jatake, tetap dibatasi dengan peraturan pemerintah pusat tentang Protokol Kesehatan (Prokes). Namun masih ada yang membandel atau melanggar ketentuan tersebut.

”Saya (Kapolsek) mengimbau kepada warga masyarakat yang baru datang dari mudik lebaran, agar segera lakukan tes swab antigen / Ge Nose di Puskesmas terdekat dan jangan takut karena tim medis dari Dinkes Kota Tangerang, khususnya Puskesmas tidak akan mengutip bayaran (gratis) dari tes swab antigen / Ge Nose. Setelah itu lakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing selama 7 hari dan untuk kebutuhan pokok selama isolasi mandiri akan di pasok dari kelurahan tempat tinggal,” katanya.

Kapolsek juga meminta untuk tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan maupun saling berkunjung supaya tidak menimbulkan lonjakan kasus baru corona. Menurutnya silaturahmi masih bisa terjaga dengan memanfaatkan teknologi.

Kompol Dimas berharap agar peran aktif warga masyarakat saling membantu pemerintah untuk memutus maupun mencegah mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19 dengan selalu mematuhi Protokol Kesehatan 5M diantaranya memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan  mengurangi mobilitas agar tercipta suasana Kamtibmas yang aman dan kondusip. (irwan)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA