by

Kanit Tipidsus: Sudah Sesuai dengan SOP, Didapat STNK Ganda

KOPI, Banyuwangi –  Media online ramai memberitakan terkait dugaan salah tangkap. Seorang gadis cantik berinisial H telah menjadi korban salah tangkap oleh anggota satuan polisi tindak pidana khusus. Namun hal tersebut dibantah oleh Ipda Nurmansyah, SH, MH selaku Kanit Pidsus.

Menurut Nurmansyah proses pemeriksaan dan penangkapan sudah dilakukan dengan benar sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). “Dalam peristiwa penangkapan tersebut, memang telah ditemukan 2 STNK ganda dan plat nomor yang dipakai di mobil H saat itu adalah plat nomor palsu,” ungkap Kanit Pidsus Polresta Banyuwangi, Ipda Nurmansyah.

Ia mengatakan memang benar dua orang anggota polisi Polresta Banyuwangi yang memberhentikan kendaraan tersebut adalah anggotanya. Prosesnya dimulai dari menerima informasi masyarakat, menghentikan kendaraan, dan menunjukkan identitas diri. Namun dikarenakan yang bersangkutan tidak mau menunjukkan STNK, dan atas keinginan dari mereka sendiri untuk dibawa ke Polresta Banyuwangi, maka oleh petugas dipersilahkan ke Polresta.

”Namun setibanya di Polresta, pemegang kendaraan tetap tidak mau menunjukkan STNK mobil tersebut, bahkan Kasi Propam Polresta Banyuwangi sendiri yang meminta STNK nya,” tambah Nurman.

Pengendara mobil tersebut kemudian menunjukkan STNK. “Dimana 1 STNK berada di tangan saudari Maria Ulfa dan yang 1 berada di tangan pemegang mobil yang bernama saudari H atau N. Ternyata menurut keterangan dari saudari Ulfa, STNK yang dia pegang adalah STNK asli kendaraan tersebut,” paparnya.

Sugeng Hariyanto, S.H, M.H, penasehat hukum dari ”H” menjelaskan kepada media ini. ”Semua itu kan ada prosedur, kuasa hukum akan melakukan upaya hukum. Terkait dengan STNK ganda itu memang benar, cuma di dalam gelar perkara masih membutuhkan bukti,” katanya.

Terkait dengan plat nomor, Sugeng menjelaskan bahwa plat itu asli bukan palsu, tapi tidak sesuai dengan standar lalu lintas.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA