by

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, YLBH-PENDEKAR Laporkan Bripka SCG ke Polresta Bogor

KOPI, Bogor – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pengawal Hukum dan Demokrasi (YLBH-PENDEKAR) selaku kuasa MJN melaporkan salah satu oknum polisi yang mengaku dari Polsek Tanah Sareal ke Propam Polresta Bogor. Hal tersebut dilakukan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindakan melawan hukum, Jumat (30/4/21).

Kepada awak media, Firmansyah, selaku kuasa hukum MJN menyampaikan bahwa Saudara Bripka SCG telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan tindakan melawan hukum kepada Saudara MJN. “Saat itu klien kami sedang berada di Pom bensin Yasmin Cimanggu bersama temannya KRH. Mereka hendak pergi menghadiri pertemuan dengan kuasa hukumnya di Kantor YLBH-PENDEKAR,” jelas Firmansyah.

Lanjutnya, pada saat itu Bripka S dan kawan-kawan memaksa M untuk mau dibawa ke Polsek Tanah Sareal tanpa surat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, yang disertai dengan tindakan kekerasan dan perampasan handphone.

“Berdasarkan keterangan dari klien kami bahwa ia mengalami kekerasan pemukulan di bagian dada yang tidak diketahui siapa pelakunya. Selanjutnya Saudara Bripka SCG melakukan perbuatan kesewenang-wenangan yang tidak patut kepada klien kami sehingga telah memaksa klien kami untuk mencabut surat kuasa kepada YLBH-PENDEKAR,” ungkapnya.

Tidak hanya sampai di situ, Saudara Bripka SCG melakukan interogasi kepada kliennya untuk pembuatan ‘Berita Acara Klarifikasi’ (bukti terlampir-red) dalam permasalahan antara MJN dan PT. TKM.

“Sebagai bukti, telah dirugikan secara psikis yang dialami oleh klien kami. Kami berharap kepada Bapak/Ibu Kapolres Bogor Kota agar oknum yang mengatasnamakan Instansi Kepolisian agar segera ditindaklanjuti sesuai KUHP jo UU Kepolisian. Salam Presisi (Prediktif-Responsibilitas-Transparansi-Berkeadilan),” pungkasnya.

Pewarta: Andreas
Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA