KOPI, Bogor – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pengawal Hukum dan Demokrasi (YLBH-PENDEKAR) selaku kuasa MJN melaporkan salah satu oknum polisi yang mengaku dari Polsek Tanah Sareal ke Propam Polresta Bogor. Hal tersebut dilakukan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindakan melawan hukum, Jumat (30/4/21).
Kepada awak media, Firmansyah, selaku kuasa hukum MJN menyampaikan bahwa Saudara Bripka SCG telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan tindakan melawan hukum kepada Saudara MJN. “Saat itu klien kami sedang berada di Pom bensin Yasmin Cimanggu bersama temannya KRH. Mereka hendak pergi menghadiri pertemuan dengan kuasa hukumnya di Kantor YLBH-PENDEKAR,” jelas Firmansyah.
Lanjutnya, pada saat itu Bripka S dan kawan-kawan memaksa M untuk mau dibawa ke Polsek Tanah Sareal tanpa surat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, yang disertai dengan tindakan kekerasan dan perampasan handphone.
“Berdasarkan keterangan dari klien kami bahwa ia mengalami kekerasan pemukulan di bagian dada yang tidak diketahui siapa pelakunya. Selanjutnya Saudara Bripka SCG melakukan perbuatan kesewenang-wenangan yang tidak patut kepada klien kami sehingga telah memaksa klien kami untuk mencabut surat kuasa kepada YLBH-PENDEKAR,” ungkapnya.
Tidak hanya sampai di situ, Saudara Bripka SCG melakukan interogasi kepada kliennya untuk pembuatan ‘Berita Acara Klarifikasi’ (bukti terlampir-red) dalam permasalahan antara MJN dan PT. TKM.
“Sebagai bukti, telah dirugikan secara psikis yang dialami oleh klien kami. Kami berharap kepada Bapak/Ibu Kapolres Bogor Kota agar oknum yang mengatasnamakan Instansi Kepolisian agar segera ditindaklanjuti sesuai KUHP jo UU Kepolisian. Salam Presisi (Prediktif-Responsibilitas-Transparansi-Berkeadilan),” pungkasnya.
Pewarta: Andreas
Editor: NJK
Comment