by

DPRD Flotim Loyo, Gaji Tenaga Kontrak Daerah Akhirnya Dipangkas

KOPI, Flores Timur – Lembaga DPRD Flores Timur menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur, Selasa 18 Mei 2021. Rapat bersama tersebut dilakukan terkait re-cofusing dan realokasi anggaran akibat menurunnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan juga melaksanakan perintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70.

Demi menjalankan Perintah PMK 30 dan PMK 70, Pemerintah bersama Lembaga DPRD rela mengorbankan gaji tenaga kontrak daerah, untuk dilakukan pemotongan sebagai konsukuensi dari menurunnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan rencana re-cofusing dan realokasi anggaran.

Beberapa Rekomondasi Lembaga DPRD yang dihasilkan sebelumnya dalam rapat kerja bersama Pemerintah Daerah untuk menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Daerah tampak sebagian diakomodir untuk dipertimbangkan, seperti Anggaran Reses dan Anggaran TPP. Namun Anggaran  Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Anggaran Bimtek, serta gaji tenaga kontrak daerah, masuk dalam sasaran re-cofusing dan realokasi anggaran sebagai dampak dari pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan juga Perintah PMK 30 dan PMK 70.

Sehari sebelumnya, hampir semua anggota DPRD tampak getol untuk memperjuangkan hak dan juga gaji para tenaga kontrak daerah dalam rapat kerja sehari sebelumnya. Namun fakta hari ini, DPRD tampak loyo dan menyetujui rancangan anggaran re-cofusing dan realokasi anggaran, yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dengan alasan Pemerintah kesulitan dalam mencari item anggaran yang lain yang bisa dilakukan re-cofusing dan realokasi anggaran untuk mencapai angka yang dimaksud.

Abdul Razak Cakra, Asisten 1 Setda Flotim, yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna Pembahasan re-cofusing dan realokasi anggaran mengatakan, Pemerintah Daerah sudah mengakomodir sebagian anggaran yang direkomondasikan oleh Lembaga DPRD.

Terkait gaji tenaga kontrak daerah, skema yang diajukan oleh Pemerintah dalam melakukan pemotongan gaji tenaga kontrak daerah yaitu Tenaga Kesehatan yang ada di RSUD dr Hendrikus Fernandes Larantuka, tetap mendapatkan upah Rp 1.150.000, atau tidak mengalami perubahan. Sedangkan Tenaga Kesehatan yang ada di Puskesmas yang terdahulunya mendapatakan Upah Rp 1.150.000 turun menjadi Rp 1.000.000. Dan Tenaga Teknis Pembantu Perkantoran, terdahulunya mendapatkan upah Rp 1.150.000 turun menjadi Rp 800.000.

Abdul Razak menambahkan secepatnya Pemerintah Daerah akan mengadendum Surat Keputusan (SK) para tenaga kontrak daerah melalui OPD masing-masing.

Untuk diketahui, jumlah tenaga kontrak daerah hingga saat ini mencapai 6.000 lebih dan menelan anggaran pertahunnya mencapai Rp 54 miliar lebih dengan standar gaji Rp 1.150.000. Dengan menurunnya gaji para tenaga kontrak daerah dapat berdampak juga pada lambannya pergerakan ekonomi di masyarakat yang disebabkan berkurangnya daya beli masyarakat.

Sementara Ketua DPRD Flotim, Robertus Rebon Kereta, mengatakan DPRD secara kelembagaan menyetujui skema re-cofusing dan realokasi anggaran yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Pemda sudah mempertimbangkan rekomondasi Lembaga DPRD sehari sebelumnya dalam momentum rapat kerja.

Robertus menambahkan, DPRD secara kelembagaan juga meminta agar Pemerintah Daerah tidak mengajukan program kerja baru pada momentum perubahan anggaran APBD nantinya. Hal itu penting agar dapat dilakukan penyesuaian kembali terhadap beberapa item anggaran yang hari ini masuk dalam sasaran re-cofusing dan realokasi anggaran. (Adam Bethan)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA