by

DPMPSTP Kota Lubuklinggau Permudah Izin Pertashop

KOPI, Lubuklinggau – Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum, H Tamri, memimpin rapat koordinasi (rakor) Perizinan Usaha Pertashop dalam wilayah Kota Lubuklinggau di Op Room Dayang Torek Lantai 3 Gedung Kantor Wali Kota Lubuklinggau, Rabu (19/5/2021).

Dalam arahannya Sekda mengatakan diskusi perizinan usaha Pertashop ini dilaksanakan menindaklanjuti surat dari Kemendagri, dimana disebutkan izin Pertashop diperlonggar agar bisa tumbuh dengan cepat, apalagi program Pertashop merupakan hal baru di Kota Lubuklinggau.

“Secara teknis, keberadaan Pertashop harus mempunyai izin usaha. Untuk itu nantinya aka ada peninjauan secara langsung ke titik pembangunan Pertashop. Tahap awal ada 15 titik yang akan dibangun,” beber Sekda.

Sedangkan Sales Branch Manager Pertashop, Adamilyara Aqil Abdulmanan mengungkapkan Pertashop adalah hal baru tak hanya di Kota Lubuklinggau tetapi juga di Indonesia.

Hingga kini ada 7000 Pertashop yang sudah dibangun di seluruh Indonesia dengan pertimbangan belum semua SPBU menjangkau seluruh desa di Indonesia.

Pertashop Pertamina telah menjalin kerjasama dengan Kemendagri dalam hal penyaluran minyak guna mendukung UMKM . Pertashop murni hasil karya anak bangsa Indonesia.

“Apabila Pertashop banyak berdiri, tentu stok minyak akan meningkat dan aman. Pertashop tidak dijual bebas tapi harus melalui proses terlebih dahulu. Pertashop sendiri menargetkan membangun 110 unit di kota/kabupaten lainya dan Pertashop sendiri tidak memberatkan anggaran subsidi pemerintah bahkan dapat membantu masyarakat.

Menurut dia, adapun syarat untuk mendirikan Pertashop antara lain memiliki usaha berbadan hukum seperti CV, Koperasi atau PT, memiliki legalitas perusahaan yang terdiri dari akta perusahaan, NPWP, KTP, SIUP, SITU, dan TDP. Selanjutnya memiliki bukti kepemilikan lahan (sertifikat) atau surat penguasaan atas lahan, harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa dan surat perizinan yang diterbitkan oleh otoritas pemerintah daerah setempat dan instansi terkait.

Syarat lainnya lokasi Pertashop harus mudah diakses oleh mobil tangki pengisian BBM dan akses pengiriman modular, ketersediaan jaringan listrik pada lokasi Pertashop dan PT. Pertamina (Persero) akan melakukan evaluasi kelayakan lokasi yang akan dibangun Pertashop.

Terkait izin selama masa transisi akan diperpanjang 6 bulan sekali dan Pertashop didisaign secara unggulan, head to head dengan pengecer. Di Kota Lubuklinggau sendiri sejauh ini sudah ada 4 tempat Pertashop yang dibangun dan direncanakan akan dibangun 15 titik.

Sedangkan Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan mengatakan tujuan Pertashop sama yakni melayani masyarakat, untuk surat Kemendagri terkait pelaksanaan, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan pemerintah dimana semua usaha harus mempunyai izin yang akan dimasukkan di OSS karena ada Undang-undangnya.

Pemerintah sambung dia, akan mempermudah izin usaha akan tetapi harus sesuai tata ruang karena apabila tidak sesuai akan mengganggu tata ruang takutnya nanti ada pelebaran jalan akan merugikan pengusaha itu sendiri dan harus ada perjanjian kerjasama karena terkait pajak untuk pendapatan daerah.

“Pemkot Lubuklinggau sangat setuju dengan program Pertashop karena sangat bagus akan tetapi pihak Pertamina harus menentukan titik bangun dengan baik dan mengurus izin usahanya. Jika dilihat dari titik distribusi minyak sangat sedikit guna melayani masyarakat, dirinya yakin dengan adanya Pertashop akan membantu masyarakat Kota Lubuklinggau,” papar Hendra.

Sementara Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau, AA Asri menyampaikan pihaknya sangat mendukung adanya Pertashop sedangkan perizinan akan dipermudah apalagi sifatnya membantu kebangkitan perekonomian di Kota Lubuklinggau.

“Memang perlu ada izin, sesuai tata ruang Kota Lubuklinggau,” ujar Asril. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA